Bang Jago ditahan di Polsek Rasanae Barat bukan di Rutan Praya

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Raba Bima, Lancur. (Dokumen Istimewa)

Kota Bima (Detikntbcom) – Seorang tahanan kasus narkoba bernama Bang Jago asal Desa Cenggu yang berupa melakukan provokasi terhadap sejumlah warga binaan lain di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Raba Bima pada Jumat lalu ditahan di sel Polsek Rasanae Barat.

“Dia (Bang Jago) ditahan di Polsek Rasanae Barat bukan di Rutan Praya seperti informasi yang beredar liar di luar sana,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Raba Bima, Lancur, pada Minggu 8 Mei 2022 saat ditemui di ruang kerjanya.

gambar Iklan

Bang Jago dengan kasus Bandar narkoba ini jelas Lancur, berupaya melakukan provokasi terhadap warga binaan lain karena keinginannya tidak terpenuhi oleh pihak Rutan.

Lancur menambahkan, upaya provokasi yang dilakukan Bang Jago tersebut karena ada perbedaan standard operasional prosedure (SOP) Rutan dengan Polres tempat Bang Jago ditahan sebelumnya.

Di Polres tempat ditahan Bang Jago sebelumnya diakuinya memang boleh dilakukan kunjungan oleh keluarga, namun di Rutan Kelas IIB Raba Bima itu dibatasi bahkan tidak bisa berkunjung karena aturan covid-19.

“Keluarga warga binaan tidak boleh kunjungan tatap muka melainkan harus dilakukan secara online. Kami sudah siapkan peralatan untuk kunjungan online. SOP ini dilakukan untuk menghindari penyebaran covid-19 di Rutan ini. Itulah sebabnya dia melakukan provokasi dan mengajak temannya yang lain mempertanyakan soal SOP tersebut ke pihak Rutan,” papar pria kelahiran Bima ini.

Saat terjadi provokasi dari bandar narkoba tersebut, Lancur mengakui memang ada keluarganya yang datang ingin berkunjung, namun karena aturan tidak memperbolehkan seluruh keluarga warga binaan berkunjung maka tertahan di luar dan tidak diperbolehkan masuk.

“Pasca itu, saya mengumpulkan seluruh warga binaan untuk diberikan pemahaman bahwa aturan covid-19 ini harus ditegakkan. Kami juga menganggap bahwa seluruh warga binaan ini anak dan keluarga kami,” tegasnya.

Dia berharap, masyarakat bisa memahami aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah soal pembatasan tersebut. (Iba)