Mataram (Detikntbcom) – Penghentian (SP3) kasus ratusan ton BBM ilegal yang ditangani penyidik Ditpolairud Polda NTB membuat publik terkejut. Bagaimana tidak, kasus yang sudah menjerat 3 orang tersangka yaitu 2 ABK kapal dan seorang Manager Operasional kapal KM MT Harima dihentikan di tengah jalan.
“Yang lebih mencengangkan lagi adalah, pasca SP3 yang keluar pada 21 Februari 2023 tersebut, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto bahkan bertanggung jawab atas penghentian penyidikan kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tersebut,” kata Direktur Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) Firmansyah saat menggelar demonstrasi di depan Mako Polda dan Kejati NTB, Senin 20 Maret 2023 seperti siaran pers diterima media ini.
Bahkan sejumlah pakar hukum Unram salah satunya adalah Syamsul Hidayat menegaskan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak jelas dan bertentangan dengan KUHAP bahkan meminta Polda NTB untuk mencabut perintah penghentian, dan melanjutkan proses penyidikan.
“Sementara, posisi Kejati NTB dalam kasus ini, hanya meminta kepada penyidik Ditpolairud Polda NTB untuk melengkapi berkas perkara dengan menelusuri siapa pemesan BBM Ilegal tersebut. Namun bukannya melengkapi malah di tengah jalan penyidik menghentikan kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut,” ungkapnya.
Bahkan Massa aksi tersebut pun, meminta Kejati NTB untuk mengambil alih kasus itu serta memberikan dukungan kepada Kejati NTB untuk melakukan Praperadilan. “Kami mendukung Kejati NTB untuk melakukan Praperadilan terhadap kasus itu,” tegasnya.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra menyampaikan saat menerima audiensi massa aksi tersebut mengakui tidak bisa mengambil alih kasus itu, namun kapan untuk mengajukan praperadilannya, pihaknya menunggu arahan pimpinan.
“Terkait SP3 masih dikaji oleh Jaksa P16 terkait SP3 tersebut. Jadi yang menentukan sah atau tidaknya SP3 itu kan pengadilan. Nanti kalau ada petunjuk untuk diajukan ke pengadilan nanti kita Praperadilan-kan. Masih menunggu dari pak Kajati,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejumlah tuntutan dari Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) sebagai berikut:
1. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memecat Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto, Direktur Polairud dan seluruh penyidik karena mengentikan (SP3) kasus ratusan ton BBM Ilegal yang tengah ditangani penyidik Ditpolairud Polda NTB yang sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka.
2. Kami menilai penghentian (SP3) kasus yang sudah menjerat 3 tersangka tersebut ada dugaan “konspirasi” antara Kapolda NTB dengan pengusaha BBM ilegal tersebut.
3. Kami mendesak Kepala Kejati NTB untuk segera mengambil alih kasus yang di SP3 oleh penyidik Ditpolairud Polda NTB tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.
4. Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga pemilik kapal tangker pengangkut BBM ilegal tersebut ditangkap.
5. Pernyataan sikap ini kami akan kirimkan kepada yang terhormat kepada Presiden, Kapolri dan Kompolnas RI. (Iba)