Pemprov NTB Bentuk Satgas Awasi Pengusaha Hotel Nakal Jelang Event Internasional

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Jamaluddin.

DetikNTBCom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam rangka mengawasi para pengusaha hotel dan akomodasi nakal menaikkan harga sewa kamar hotel dan sewa mobil hingga berkali lipat.

Satgas ini kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB Jamaluddin, dibentuk atas dasar Peraturan Gubernur NTB nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.

gambar Iklan

Dalam Pergub tersebut juga diperintahkan untuk membentuk Satgas. Satgas ini jelas Jamal, diisi oleh Polda NTB, Kejaksaan, Pelaku Pariwisata, Asosisasi Pariwisata dan Hotel serta Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota di NTB.

“Jadi penyelenggaraan event internasional tahun lalu dengan sekarang sudah berbeda. Dulu memang belum ada Pergub yang mengatur tentang harga kamar hotel dan akomodasi, namun sekarang sudah ada Pergub, jelas rambu-rambunya. Jadi hangan main-main lagi industri Perhotelan dan Pariwisata ini bahwa kami sudah bentuk Satgas,” tegas mantan Kadis Perkim ini, Selasa 27 Juni 2023 di Mataram.

Jamal menerangkan, dalam aturan tersebut hotel di sekitar event berskala internasional atau di ring pertama, harga kamar per malamnya bisa dinaikkan hingga tiga kali lipat, kemudian di ring dua bisa dinaikkan hingga dua kali lipat.

“Namun untuk wilayah dengan ring tiga hanya bisa menaikkan tarif hotelnya hanya satu kali lipat,” tegasnya.

Jika ada pengusaha perhotelan yang menaikkan harga kamar hotel yang tidak wajar berkali lipat yang tidak sesuai dengan Pergub tersebut tegas Kadis, akan diberikan sanksi tegas. “Sanksinya bisa diberikan kartu kuning,” terangnya. (Red)