DetikNTBCom – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) sedang memperjuangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk media di NTB baik TV, Cetak, maupun media dalam jaringan.
Hal ini ungkap Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimoti, karena selama ini program dari DBHCHT belum pernah diperoleh lembaga penyiaran di NTB. Menjadi semangat KPID untuk lembaga penyiaran mendapatkan program tersebut.
“Posisi KPID sampai saat ini adalah sebagai ‘pejuang’ bagaimana lembaga-lembaga penyiaran dan media dalam jaringan ini mendapatkan program dari dana DBHCHT ini yang memang selama ini belum sama sekali tersentuh,” ungkap Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimoti didampingi Wakil Ketua Afifudin Adnan dan Husna Fatayati saat menggelar konferensi pers, Selasa 15 Agustus 2023 di kantor KPID NTB.
Seperti tertuang dalam pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PermenKeu RI) No 139/PMK/07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum Tentang Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai atau Pmberantasan Rokok Ilegal Barang dan Cukai Impor.
“Kami di KPID itu masuk di bidang sosialisasi konteksnya adalah bagaimana melawan rokok ilegal. Gempur rokok ilegal. Nah di sana indikatornya jelas bagaimana yang boleh menyampiakn iklan atau layanan masyarakat adalah TV, Radio dan media dalam jaringan,” tegas Ajeng.
Selama ini menurut KPID, bahwa program DBHCHT untuk sosialisasi gempur rokok ilegal melalui media tersebut tidak diketahui bahwa ternyata ada porsinya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal lewat media.
“Kami hanya memperjuangkan untuk teman-teman media namun KPA (kuasa pengguna anggaran) ada di Kominfotik,” jelasnya. (Red)