DetikNTBCom – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUD NTB) berninsial LHM atau Lalu Herman Mahaputra resmi dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan pencabulan terhadap bawahannya berinisial UI.
Laporan tersebut disampaikan pada, 6 Agustus 2023 didampingi penasehat hukumnya Sutrisno SH,.MH dan Amri Nuryadin, SH.
Baca juga: Diduga Enggan Menikahi Dokter, Direktur RSUD NTB Diancam Dipolisikan, dr Jack: Ngawur Itu
“Saat ini laporan klien kami tersebut sedang ditangani oleh penyidik unit PPA Polda NTB. Insya dalam waktu dekat klien kami akan segera dipanggil untuk keperluan klarifikasi oleh unit PPA Polda NTB,” kata Sutrisno kepada media ini seperti siaran pers diterima, 21 Agustus 2023 di Mataram.
Diduga terlapor atau LHM melanggar pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP juncto pasal 289 KUHP. Pasal 294 ayat 2 angka 1 itu ungkapnya, mengatur tentang pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang karena jabatan adalah bawahannya diancam dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.
Baca juga: Terungkap! Diduga Direktur RSUD NTB Ngajak Dokter UI ‘Main’ di Hotel
“Sedangkan pasal 289 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul disertai tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun,” jelasnya.
Kedua pasal yang disangkakan dalam laporan polisi tersebut paparnya termasuk delik biasa bukan delik aduan, sehingga kliennya mengajukannya dalam bentuk laporan bukan pengaduan, karena bentuknya laporan maka masa daluarsanya masih lama sekitar 12 tahun.
Baca Juga: Wagub Bakal Panggil Direktur RSUD NTB Soal Dugaan Perselingkuhannya
Menurut ketentuan pasal 78 KUHP, berdasar alasan tersebut maka laporan kliennya itu secara formal masih dalam tenggat waktu yang ditentukan undang undang, berbeda dengan pengaduan yang tenggat waktunya lebih singkat sekitar 6 sampai 9 bulan berdasar ketentuan pasal 74 KUHP.
“Pada kesempatan ini kami tidak akan menyinggung hal hal yang berhubungan dengan materi perkara karena selain bertentangan dengan asas praduga tak bersalah juga perihal tersebut menjadi ranahnya penyidik,” jelansya.
Pihaknya percaya penyidik Polda NTB akan mengangani laporan ini secara profesional dan transparan. Apalagi kliennya itu seorang wanita yang harkat dan martabatnya perlu dilindungi oleh negara dan hukum di negeri ini.
“Mungkin ada yang bertanya kenapa kejadian tahun 2021 baru dilaporkan sekarang. Begini, tidak mudah bagi klien kami menghadapi masalah ini, butuh waktu yang cukup lama menumbuhkan keberanian untuk mengajukan laporan polisi,” katanya.
Apalagi paparnya, kasus ini terkait dengan kesusilaan dengan kehormatan seorang wanita yang oleh sebahagian masyarakat masih dianggap tabu untuk dibuka di ruang publik.
Menurutnya, sangat sedikit wanita yang berani melaporkannya, karenanya negara dan hukum perlu mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh kliennya dalam memperjuangkan hak hak-hukumnya.
“Mudah-mudahan momentum ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi kita semua khususnya bagi kaum perempuan yang merasa senasib dengan klien kami,” harapnya.
Selain itu, pihaknya akan intens melakukan koordinasi dengan Polda NTB khususnya unit PPA untuk mengetahui progres penanganan laporan kliennya.
Mantan hakim itu yakin keadilan masih ada di negeri ini, khususnya bagi kaum perempuan korban pencabulan dan pelecehan seksual dalam memperjuangkan hakhak hukumnya.
“Kami kira di sinilah diuji penerapan prinsip hukum persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) yang diatur dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945, apakah norma tersebut hanya sebuah slogan tanpa makna ataukah terimplementasi juga dalam penegakkan hukumnya,” tutupnya.
Media in mengkonfirmasi kepada terlapor bahkan kepada penasehat hukumnya namun hingga berita ini diturunkan, belum direspon. Pesan singkat yang dikirimkan hanya dibaca. Begitupun penasehat hukumnya.
Sebelumnya viral Direktur RSUD NTB diduga melakukan pencabulan terhadap bawahannya yang bekerja sebagai Dokter Spesialis Bedah Plastik di RSUD NTB. Atas peristiwa itu, pihak LHM membantah semua tuduhan tersebut. (Red)