DetikNTBCom – Laporan polisi yang dilayangkan korban dugaan pencabulan berinial UI yang juga seorang dokter spesialis bedah plastik RSUD NTB di Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dianggap biasa oleh terlapor.
Menurut terlapor Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUD NTB) dr. Lalu Herman Mahaputra melalui penasehat hukumnya Dr. Fhirzhal Arzhi Jiwantara bahwa laporan tersebut dianggap biasa.
“Terkait adanya laporan terhadap klien kami di Polda NTB oleh seorang pelapor yang berinisial UI, kami sebagai penasihat hukum dari pihak yang dilaporkan menaggapinya sebagai suatu hal yang biasa, yang tentunya merupakan kewajiban hukum kami untuk melaksanakan atau menjalankan profesi sebagaimana yang termuat dalam suatu surat kuasa,” kata Frizal Fhirzhal Arzhi Jiwantara seperti siaran pers diterima, Senin 21 Agustus 2023 di Mataram.
Baca juga: Direktur RSUD NTB Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Pencabulan
Hal yang sama juga dari pihak pelapor sambung Frizal, memberikan kuasa pendampingan kepada beberapa advokat yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ada adalah merupakaan hak dari pihak pelapor.
Jadi sambungnya, siapapun yang menjadi subyek hukum dalam rangka pendampingan atas klien masing-masing adalah merupakan suatu hal yang lazim antar sesama rekan tentu wajib untuk saling menghargai dan menghormati.
Bahwa intinya tegasnya, terlepas adanya keberatan dari pihak yang keberatan baik itu dalam bentuk laporan maupun dalam bentuk pengaduan semuanya dalam rangka melaksanakan aktivitas hukum yang harus untuk saling menghormati dan mengahrgai, lebih-lebih dalam kontek hukum pidana sudah tentu azas praduga tak bersalah atau presumtion of innocence haruslah diindahkan.
Baca juga: Terungkap! Diduga Direktur RSUD NTB Ngajak Dokter UI ‘Main’ di Hotel
“Terhadap laporan pelapor kami sangat menghargai, silahkan siapapun kita sebagai warga negara Indonesia dengan seluas-luasnya berdasarkan persoalan atau permasalahan yang ada pada dirinya untuk melakukan upaya hukum yang menurutnya dapat melindungi dirinya sebagai bentuk perlindungan hukum atas persoalan yang dihadapinya,” terangnya.
Berdasarkan hukum yang berlaku katanya, tidak ada batasan perbedaan jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan. Semuanya mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum yang dinginkannya baik yang berkaitan dengan PTUN, perdata maupun pidana, atau apapun bentuknya.
Justeru upaya hukum yang berdasarkan hukum sangat dibenarkan oleh hukum yang berlaku.
“Jadi sama sekali kami sebagai tim penasihat hukum terlapor tidak mungkin menghambat atau melarang pihak yang merasa ingin melapor atas persoalan dirinya. Pada prinsipnya kami akan melaksanakan fungsi dan tugas kami sebagai seorang Advokat yang melaksanakan profesinya berdasarkan surat kuasa yang ada,” tutupnya. (Red)