Direktur RSUD NTB Diadukan ke Kemenkes, IDI, KemenPAN-RB hingga Komnas Perempuan di Jakarta

Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (SEMMI NTB) Uswatun Hasanah. (Istimewa)

DetikNTBCom – Kasus Dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh Direktur RSUD NTB dr. Lalu Herman Mahaputra terhadap seorang perempuan dokter spesialis bedah plastik bakal dilaporkan ke Kementerian Kesehatan RI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pusat di Jakarta.

Selain kedua lembaga tinggi negara tersebut, kasus dugaan pelecahan seksual dialami oleh Dokter UI yang terjadi April – November 2021 itu juga bakal dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Komnas Perempuan.

Baca juga: Dokter UI Diduga Korban Pencabulan Lapor ke Polda Diangggap Biasa oleh Direktur RSUD NTB

Bahkan dalam surat resmi SEMMI NTB tersebut ditembuskan ke Gubernur Zulkieflimansyah hingga Presiden Jokowi di Jakarta.

“SEMMI NTB berkomitmen akan terus mengawal kasus dugaan pelecehan seksual hingga mendapatkan kepastian hukum,” kata Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Barat (SEMMI NTB) Uswatun Hasanah, Rabu 23 Agustus 2023 di Jakarta.

Baca juga: Terungkap! Diduga Direktur RSUD NTB Ngajak Dokter UI ‘Main’ di Hotel

“Sekarang SEMMI NTB sedang mencari keadilan di Jakarta hingga mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, SEMMI NTB mendesak Kemenkes RI dan IDI untuk mencabut profesi kedokteran yang disandang Direktur RSUD NTB itu.

SEMMI NTB juga mendesak KemenPAN-RB untuk memecat secara tidak terhormat Direktur RSUD NTB karena diduga melanggar kode etik ASN.

Baca Juga: Dokter UI Diduga Korban Pencabulan Lapor ke Polda Diangggap Biasa oleh Direktur RSUD NTB

“Mendesak Komnas Perempuan untuk mendalami dan memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban pelecehan seksual yang dialami oleh dokter spesialis bedah plastik berinial UI itu,” desaknya.

Sebelumnya 6 Agustus 2023, Dokter UI resmi melaporkan kasus pelecahan seksual yang dialaminya ke Polda NTB atas dugaan pasal pencabulan.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur RSUD NTB dr. Lalu Herman Mahaputra melalui penasehat hukumnya Fhirzhal Arzhi Jiwantara bahwa laporan korban tersebut dianggap biasa.

“Terkait adanya laporan terhadap klien kami di Polda NTB oleh seorang pelapor yang berinisial  UI,  kami sebagai penasihat hukum dari pihak yang dilaporkan menaggapinya sebagai suatu hal yang biasa, yang tentunya merupakan kewajiban hukum kami untuk melaksanakan atau menjalankan profesi sebagaimana yang termuat dalam suatu surat kuasa,” kata Frizal Fhirzhal Arzhi Jiwantara seperti siaran pers diterima, Senin 21 Agustus 2023 di Mataram. (Red)