Bawaslu Sarankan KPUD Gelar PSU 34 TPS di Parado Bima

Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman. (Iba/Ist)

DetikNTBCom – Peristiwa pembakaran TPS mengakibatkan tidak berjalan efektifnya perhitungan suara di Kecamatan Parado Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) pada, Rabu 14 Februari 2024 malam diduga dilakukan oleh sekelompok masyarakat diduga karena kecewa terhadap hasil perhitungan di sejumlah TPS.

Atas peristiwa tersebut, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Taufikurrahman menyarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) TPS se-Kecamatan Parado.

gambar Iklan

Baca jugaBawaslu Bima Hentikan Dugaan Tipilu Caleg Nasdem Edy Muhlis di Lambitu

“Bawaslu menyarakan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 34 TPS Kecamatan Parado,” katanya saat dihubungi, Minggu 18 Februari 2024.

PSU tersebut, aku Opick sapaan pria mantan aktivis HMI itu bakal digelar maksimal 10 hari sejak perhitungan suara yang digelar 14 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu Tegur Keras Wabup KLU Ikut Kampanye Caleg DPRD NTB

Hal itu sesuai dengan aturan dan UU Pemilu di antaranya UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta keputusan 66/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Untuk lebih tehnis dan kapan dilakukan PSU silahkan dikonfirmasi ke KPU,” pungkasnya. (Iba)