14 Nama Terlapor Diduga Pembakar TPS di Parado Diserahkan ke Polres Bima

Bawaslu Bima menyerahkan 14 nama terduga Tipilu di Kecamatan Parado Ke Polres Bima, 19 Februari 2024. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Badan pengawas Pemilihan Umum Daerah (Bawaslu) Kabupaten Bima menyerahkan sebanyak 14 nama terduga pembakar Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Parado 14 Februari 2024 malam.

Sebanyak 14 orang terduga tindak pidana pemilu (Tipilu) tersebut di sudah diserahkan ke Polres Kabupaten Bima.

gambar Iklan

Baca jugaBawaslu Sarankan KPUD Gelar PSU 34 TPS di Parado Bima

“Sudah diteruskan terduga Tipilu di Parado. ada 14 orang terlapor yang kami serahkan. Mereka diduga melanggar pasal 517 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp60 juta,” ungkap Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Taufikurrahman, 19 Februari 2024.

Sebanyak 14 nama tersebut masih berstatus sebagai terlapor, namun sudah naik ke penyidikan. “Nanti urusan status tersangka atau tidaknya silahkan dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bima,” katanya.

Baca jugaPSU di Parado Masih Tunggu Pleno KPU Bima

Sebelumya, sejumlah TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima dibakar sejumlah kelompok massa di malam perhitungan suara. Dari kejadian tersebut Bawaslu menyarankan KPU untuk digelar PSU di 34 TPS di Kecamatan Parado. (Iba)