PSU di Parado Masih Tunggu Pleno KPU Bima

Suasana pemilihan umum (Pemilu) di TPS 6 Desa Lido Kabupaten Bima, 14 Februari lalu. (Iba/Detikntbcom)

DetikNTBCom – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Parado Kabupaten Bima masih menunggu keputusan Pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bima.

“KPU Bima akan membahasnya dalam rapat pleno sebelum membuat keputusan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD NTB Zuriati, Minggu 18 Februari 2024 di Mataram.

Pasang Iklan di Sini:

Baca juga: Bawaslu Sarankan KPUD Gelar PSU 34 TPS di Parado Bima

Dikonfirmasi lebih lanjut, dari 34 TPS atas saran Bawaslu Kabupaten Bima, apakah akan dilakukan PSU semua atau hanya sebagian, Zuriati masih menunggu informasi dari KPUD Bima. “Kami masih tunggu informasi dari KPU Bima. (Nanti) Diputuskan melalui rapat pleno KPU Bima,” jelasnya.

Sebelumnya, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Taufikurrahman menyarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) TPS se-Kecamatan Parado.

“Bawaslu menyarakan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 34 TPS Kecamatan Parado,” katanya saat dihubungi, Minggu 18 Februari 2024.

PSU tersebut, aku Opick sapaan pria mantan aktivis HMI itu bakal digelar maksimal 10 hari sejak perhitungan suara yang digelar 14 Februari 2024.

Hal itu sesuai dengan aturan dan UU Pemilu di antaranya UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum, PKPU 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta keputusan 66/2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

“Untuk lebih tehnis dan kapan dilakukan PSU silahkan dikonfirmasi ke KPU,” pungkasnya. (Iba)