Detikntbcom – Oknum guru SDIT Ulul Albab berlokasi di Perumahan Babakan Kelurahan Babakan Kebon Kecamatan Sandubaya Kota Mataram inisial MFB resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan anak.
“Menjadi rersangka, sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasaan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” isi surat penetapan tersangka itu bernomor S.Tap/67/I//Res.14/2025/Reskrim ditandatangi Kasat Reskrim Polresta Mataram Regi Halili tertanggal 30 Januari 2025.
Kasus tersebut bermula dilaporkan oleh ibu korban pada tanggal 20 Januari 2024 atas peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan oknum guru di ruang perpustakaan sekolah tersebut pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 11.00 WITA.
Atas penetapan tersangka tersebut, penasehat hukum korban, Rusdiansyah, mengapresiasi Kasat Reskrim serta jajaran penyidik Unit PPA Polresta Mataram.
“Kami juga mengapreasi Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warnanegara. Karena di bawah kepemimpinan beliau Polresta Mataram telah mampu mengimplementasikan visi PRESISI yang direalisasikan secara kongkrit di NTB,” kata pengacara mantan KSP Moladoko itu, Senin 3l Februari 2025 di Mataram.
Atas kejadian tersebut, pihaknya berharap, Pemkot Mataram mengevaluasi lembaga pendidikan SDIT tempat kejadian perkara tersebut. Sebab kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi dinas terkait maupun institusi penyelenggara pendidikan baik SD hingga perguruan tinggi untuk memperbaiki reskrutmen tenaga pendidikan dengan menerapkan tes Psikologi atau kejiwaan Ketika pertama kali perekrutan tenaga pendidik maupun berkala setelah Para Tenaga Pendidik bertugas
“Sehingga kita berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban Kekerasan Seksual,” harapnya. (Iba)












