Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti Ditetapkan Tersangka Kasus NCC

Mantan Sekda NTB Rosiady H Sayuti Ditetapkan tersangka oleh Kejati NTB. (iba)
Mantan Sekda NTB Rosiady H Sayuti Ditetapkan tersangka oleh Kejati NTB. (iba)

Detikntbcom – Mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (Sekda NTB) Rosiady H Sayuti resmi ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka mantan panglima ASN di lingkup Pemprov NTB itu terkait kasus dugaan kasus korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza.

“Hari ini kami tetapkan tersangka,” kata ketua Tim penyidik Pidsus Kejati NTB, Indra HS, Kamis, 13 Februari 2025 di Mataram.

Mantan Sekda NTB itu menjalani penahanan di Rutan Lombok Tengah selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Kamis, 13 Februari 2025.

Rosyadi disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan seorang direktur PT Lombok Plaza (2012-2016) inisial DS sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 7 Januari 2025 lalu.

“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya. (Iba)