Detikntbcom – Penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di tengah masyarakat diduga diduga oleh distributor dan pengecer mendapat atensi dari Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra.
Penjualan pupuk bersubsidi diduga oleh distributor dan pengecer nakal tersebut berkisar antara Rp260 ribu – Rp270 per sak.
Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian (Mentan), distributor maupun pengecer yang menjual pupuk di atas HET akan di-blacklist. “Kalau terjadi hal seperti ini, jauh di atas HET, kita blacklist,” katanya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya di DPRD NTB, 15 Februari 2025 di Mataram.
Pelita Putra membeberkan, sejumlah modus yang dilakukan oknum pengecer tersebut misalnya dengan mengirim pupuk sebanyak empat truk, namun yang diturunkan hanya dua truk.
“Modusnya, katakanlah empat truk datang sekitar Magrib. Tapi tidak semua diturunkan dari truk,” terangnya.
Selain itu, ada juga petani yang tidak diberikan pupuk dengan alasan tidak tercantum namanya di RDKK. Padahal petani tersebut warga setempat. “Tapi ini yang terjadi berdasarkan temuan teman-teman yang turun ke lapangan,” kata dia.
Pelita Putra menambahkan, kasus pupuk tersebut menjadi catatan pihaknya dan akan dibahas dalam RDP dengan mengundang Dinas Pertanian NTB.
“Kita akan koordinasi dengan Dinas Pertanian sebagaimana keputusan Kementerian Pertanian. Butuh pengawasan juga,” kata dia. (Iba)












