Dirkrimsus Polda NTB minta klarifikasi semua distributor pupuk di Bima

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra (Dok. Istimewa)

Mataram (Detikntbcom) – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Dirkrimsus Polda NTB) Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Putra menegaskan sudah meminta klarifikasi semua distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima.

Permintaan klarifikasi itu tegas Ekawana, untuk mengklarifikasi sejumlah peristiwa penjarahan pupuk yang marak terjadi di Kabupaten Bima, bukan saja pada CV Rahmawati namun semua untuk semua distributor pupuk bersubsidi.

gambar Iklan

“Hanya meminta klarifikasi seluruh pihak terkait pupuk dan pendistribusian di Bima maupun daerah lainnya. Semuanya (distributor diminta klarifikasi yang) sama,” ungkap mantan Kapolres Bima ini.

Ditanya lebih lanjut, apakah kasus tersebut berpotensi dinaikkan ke tingkat lebih lanjut, Ekawana belum menanggapi.

Sebelumnya, CV Rahmawati merasa terdzolimi oleh Polda NTB atas permintaan klarifikasi kepada dirinya.

Sementara di sisi lain, CV Rahmawati mengklaim lebih dahulu melaporkan kasus penjarahan pupuk subsidi miliknya di Polres Bima yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab belum lama ini secara berturut-turut.

“Namun anehnya, kami yang duluan dipanggil oleh Polda NTB. Sementara kasus penjarahan pupuk yang dilakukan oleh masyarakat belum diperiksa oleh mereka. Saya merasa terdzolimi atas peristiwa ini. Seharusnya pelaku penjarahan itu yang harus diproses terlebih dahulu malah kami sudah dua kali dimintai klarifikasi,” ungkap Direktur CV Rahmawati H. Ibrahim melalui Humasnya, Hikmah, saat konferensi pers, Senin (17/1) di Mataram.

Direktur CV Pupuk Rahmawati H. Ibrahim ungkap Hikmah, sudah dimintai klarifikasi sebanyak dua kali oleh Polda NTB dengan masing-masing nomor B/867/XII/RES.1.24/2021/Dit.Reskrimsus pada tanggal 7 Desember 2021 dan nomor B/22/I/RES.1.24/2022/Dit.Reskrimsus pada tanggal 7 Januari 2022.

Surat tersebut berisikan tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, atas sistem pendistribusian dan/atau penyaluran pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan di wilayah hukum Polda NTB.

Sementara CV Rahmawati yang membawahi distribusi pupuk di empat kecamatan yaitu kecamatan Bolo, Belo, Donggo dan Soromandi ini mengungkapkan, bahwa penjarahan yang dilakukan warga Bolo pada 24 November 2021 di cabang Bolo serta penjarahan kedua tanggal 26 Desember 2021, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut kepada Polres Bima di Panda.

Selain itu, CV Rahmawati membantah adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Kabupaten Bima. Bahwa pihaknya berkomitmen membantu menyalurkan pupuk bersubsidi di Bima sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebagai bentuk komitmen CV Rahmawati, kami sudah memecat tiga pengecer pupuk di tiga wilayah. Itu menunjukkan itikad baik dari kami untuk masyarakat Bima,” tegasnya.

Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa untuk jatah CV Rahmawati dikurangi, dari 15 ribu ton tahun 2021 menjadi enam ribu ton tahun 2022 ini untuk tiga kecamatan.

Kelangkaan pupuk itu ungkapnya lagi, bukan karena adanya penimbunan, melainkan kurangnya subsidi pemerintah terhadap pupuk bersubsidi.

Adapun sejumlah distributor resmi penyalur pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima tahun 2021 selain CV Rahmawati antara lain, CV Rezeki beralamat Kota Bima, CV Lawa Mori alamat Madapangga, CV Wiratama alamat di Kota Bima, CV Bintang Emas alamat Dompu dan CV Langgam beralamat di Bolo. (Iba)