Ketua Komisi IV DPRD NTB Minta Plat Kendaraan Operasional AMNT Migrasi ke Nopol Daerah

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) Hamdan Kasim. (Iba)
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) Hamdan Kasim. (Iba)

Detikntbcom – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) Hamdan Kasim meminta plat nomor polisi (Nopol) kendaraan operasional PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) diganti atau dimigrasi semua ke Nopol daerah.

Upaya itu kata politikus Partai Golkar NTB itu, dalam rangka memberikan kontribusi langsung ke pendapatan asli daerah (PAD) jika plat luar dimigrasi menjadi plat daerah tempat operasi tambang tersebut.

“Plat mobil yang beroperasi di sana itu menjadi plat daerah di sini supaya retribusinya langsung ke daerah,” katanya saat menerima hearing dari dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) NTB di kantor DPRD NTB, Senin 26 Mei 2025 di Mataram.

Adapun tuntutan KAMMI NTB mendesak Gubernur NTB untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap PT. AMNT, Hamdan menegaskan itu merupakan kewenangan pusat. Namun begitu soal tambang rakyat marak di NTB katanya belum ada izin satu pun.

“Saya kira tidak ada tambang rakyat di NTB. Namun jika ada maka itu dipastikan ilegal sebab sejauh ini belum ada izin pertambangan rakyat (IPR) yang keluar dari pemerintah,” bebernya.

Karena katanya, ada 60 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang diusulkan oleh Dinas ESDM NTB ke pemerintah pusat hanya 16 yang sudah keluar. 16 WPR itu pun IPR-nya hingga kini belum keluar izinnya karena belum clear dokumen reklamasi pasca tambangnya.

“Sehingga bisa dipastikan tidak ada aktivitas tambang rakyat di NTB ini. Kalau ada aktivitas tambang rakyat di NTB sekarang ini berarti ilegal,” ungkapnya.

Kata Hamdan, ia lebih setuju pertambangan rakyat ke depan dengan memakai skema koperasi sesuai dengan UU Minerba terbaru nomor 2/2025 tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang disahkan oleh Presiden Prabowo pada tanggal 19 Maret 2025 lalu. 

“Saya sangat mendukung dengan memakai skema seperti itu,” katanya.

Sebelumya dalam tuntutan KAMMI NTB saat hearing dengan DPRD NTB mendesak Gubernur NTB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT. AMNT dan perusahaan tambang lainnya di NTB.

Selain itu, KAMMI NTB juga mendesak Gubernur NTB untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang telah merusak lingkungan di NTB.

KAMMI se-NTB juga merekomendasikan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tambang yang akan mengelola sektor pertambangan secara sah dan terkontrol, serta melakukan evaluasi serius terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terdaftar. (Iba)