Detikntbcom – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya pada RSUD Provinsi NTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Provinsi NTB belum optimal. Hal ini berdampak pada terjadinya defisit operasional dan penumpukan utang rumah sakit yang mencapai Rp247,97 miliar.
“Permasalahan ini berpotensi mengganggu kelangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Ketua Komite I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam Sidang Paripurna DPRD NTB, Kamis (18/6/2025) kemarin.
Selain itu, BPK juga menyoroti pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Dinas Dikbud NTB yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan. Sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pendidikan mengalami deviasi dari perencanaan awal, baik dari sisi kualitas maupun waktu penyelesaian pekerjaan.
Meski demikian, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi NTB. Namun, sejumlah catatan penting disampaikan agar segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
Menanggapi hal ini, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK.
“Kami akan memberikan perhatian penuh terutama terhadap perbaikan sistem pengelolaan di RSUD NTB dan Dinas Pendidikan. Prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan akan terus kami perkuat,” ujar Gubernur.
BPK memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh temuan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Iba)












