Detikntbcom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram tahun 2025–2044 pada Kamis, 19 Juni 2025. Pembahasan ini dilakukan untuk menyelaraskan dokumen RTRW Kota Mataram dengan RTRW Provinsi NTB 2024–2044.
Sebagai Sekretariat Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi NTB, Dinas PUPR Provinsi memfasilitasi forum yang melibatkan anggota FPR dan Kelompok Kerja Penataan Ruang Provinsi NTB, bersama Dinas PUPR Kota Mataram selaku penyusun Ranperda RTRW.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, Sadimin, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian revisi RTRW Kota Mataram untuk mendukung iklim investasi dan pembangunan yang terencana.
“Revisi RTRW ini sangat ditunggu oleh masyarakat dan dunia usaha. Kepastian tata ruang sangat penting untuk menjamin kelancaran proses investasi dan perizinan di Kota Mataram,” ujarnya.
Sadimin juga menyebutkan bahwa proses harmonisasi substansi RTRW harus memperhatikan sejumlah aspek strategis.
“Sinkronisasi RTRW Kota Mataram harus memastikan batas wilayah, garis pantai, kawasan rawan bencana, ruang terbuka hijau (RTH), kebijakan nasional, hingga Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sudah sesuai dengan RTRW Provinsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, ST., memaparkan bahwa revisi RTRW dilakukan karena beberapa alasan penting.
“RTRW Kota Mataram sudah memasuki masa Peninjauan Kembali (PK), dan ada perubahan regulasi serta batas wilayah. Selain itu, dinamika pembangunan kota dan penetapan KP2B dalam RTRW Provinsi juga menjadi alasan utama revisi ini,” jelas Lale.
Ia juga menyoroti sejumlah isu strategis di Kota Mataram yang perlu diakomodasi dalam dokumen RTRW baru.
“Kami ingin memastikan bahwa persoalan seperti kemacetan, banjir rob di pesisir, pengelolaan sampah, penyediaan RTH dan TPU, serta alih fungsi lahan bisa diatasi dengan perencanaan ruang yang tepat,” tambahnya.
Dari hasil pembahasan, forum menyepakati beberapa hal penting, antara lain:
1. Wilayah Perencanaan RTRW Kota Mataram mencakup 6.020,69 hektare yang tersebar di enam kecamatan dan 50 kelurahan. Tujuan utama penataan ruang adalah menjadikan Kota Mataram sebagai kota pendidikan, perdagangan, dan jasa yang mendukung pariwisata serta memperkuat peran sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Mataram Raya.
2. Kepatuhan Substansi, Ranperda RTRW Kota Mataram telah dinyatakan memenuhi ketentuan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Sinkronisasi Muatan, baik struktur ruang maupun pola ruang Kota Mataram telah mengacu pada RTRW Provinsi NTB. Kawasan lindung dan budidaya telah digambarkan sesuai ketelitian pada skala peta 1:25.000.
Forum Penataan Ruang berharap hasil kesepakatan ini dapat menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kota Mataram untuk mempercepat pengesahan RTRW dan menggunakannya sebagai panduan strategis dalam pembangunan kota hingga tahun 2044. (Iba)












