Detikntbcom – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Rakyat Nusa Tenggara Barat (AMPLIRA-NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) di kawasan SCBD, Jakarta, Jumat (20/6).
Mereka menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan pencemaran lingkungan dan manipulasi pajak yang terjadi di wilayah pertambangan Sumbawa Barat, NTB.
Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan atas dampak serius yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang PT AMNT terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Ini bukan sekadar permasalahan teknis, tetapi bentuk kekerasan ekologis dan konflik struktural. Operasi PT AMNT telah menyebabkan kerusakan ekosistem, merusak keseimbangan ekologis, dan mengancam masa depan masyarakat Sumbawa,” tegas Fikriansyah, Koordinator Lapangan AMPLIRA NTB dalam orasinya.
AMPLIRA NTB menuding aktivitas tambang di wilayah tersebut telah menciptakan zona eksploitasi ekstraktif yang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Selain dampak ekologis, mereka juga menyoroti dugaan pelanggaran hukum, termasuk indikasi tindak pidana lingkungan dan perpajakan.
Menurut kajian hukum yang dirilis AMPLIRA NTB, perusahaan dapat dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan secara sengaja. Pasal tersebut mengatur pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Tak hanya itu, dugaan manipulasi pajak turut menjadi sorotan. Jika terbukti benar, tindakan tersebut bisa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang.
AMPLIRA NTB juga mengkritik kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT AMNT. Mereka menilai perusahaan belum menunjukkan komitmen yang jelas terhadap kewajiban sosialnya sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam aksinya, AMPLIRA NTB menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Meminta PT AMNT bertanggung jawab secara hukum atas dugaan pencemaran lingkungan yang merusak ekosistem di Kabupaten Sumbawa Barat.
2. Mendesak Kementerian ESDM, KLHK, dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengusut tuntas pelanggaran lingkungan dan pajak oleh PT AMNT, sesuai ketentuan dalam UU PPLH dan UU Perpajakan.
3. Menuntut kewajiban pelaporan dana CSR secara transparan kepada publik dan pemerintah daerah.
4. Mendesak audit investigatif terhadap laporan pajak PT AMNT dalam lima tahun terakhir, termasuk penelusuran dugaan manipulasi data dan praktik penghindaran pajak.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak perusakan lingkungan dan peminggiran rakyat atas nama pembangunan,” tutup Fikriansyah.
AMPLIRA NTB menyerukan solidaritas dari berbagai elemen masyarakat mulai dari akademisi, tokoh agama, hingga masyarakat adat untuk bersama-sama melawan model pembangunan eksploitatif yang dinilai merampas ruang hidup dan masa depan generasi mendatang. (Iba)












