Detikntbcom – Kasus penghinaan terhadap pribadi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal terus bergulir. Pelaku yang mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial, kini diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, membenarkan bahwa pelaku menunjukkan hasil reaktif terhadap narkoba.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan urine, hasilnya reaktif sabu. Itu memperkuat langkah kami untuk melanjutkan proses hukum,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/6) kemarin.
Pelaku yang menggunakan akun Facebook bernama @Abiman Abiman sebelumnya dilaporkan masyarakat karena menyebarkan konten yang tidak hanya menghina pribadi Gubernur, tetapi juga menyeret keluarga dan menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang sangat merugikan nama baik.
“Selain konten di akun media sosial, kami juga mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar, percakapan digital, dan perangkat elektronik yang digunakan pelaku. Semua itu mendukung pembuktian pidana dalam proses penyidikan,” jelas Kombes FX Endriadi.
Menariknya, di awal penanganan, pelaku sempat diduga mengalami gangguan kejiwaan. Namun, pihak kepolisian tetap menjalankan tahapan hukum sesuai prosedur dengan mengirim pelaku untuk observasi kejiwaan di RSJ Mutiara Sukma selama 14 hari. Hasil observasi ini akan menjadi bahan pertimbangan lanjutan.
“Observasi ini bukan berarti menghentikan proses hukum. Kami tetap memeriksa semua unsur, termasuk kemungkinan motif lain seperti pengaruh narkoba, emosi pribadi, atau bahkan motif tersembunyi yang masih kami dalami,” imbuh Endriadi.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum, bukan sekadar ekspresi di ruang digital. “Kritik itu boleh, tetapi kalau sudah masuk ke wilayah penghinaan, fitnah, apalagi dengan ujaran kebencian, maka itu ranah hukum,” tegasnya.
Hingga kini, Polda NTB masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan pemanggilan saksi-saksi tambahan, termasuk memverifikasi konten yang sudah beredar luas di masyarakat. (Iba)












