Pemprov NTB Tegas, Penjualan Pulau Panjang Melanggar Aturan

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB Yusron Hadi. (Iba/Ist)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB Yusron Hadi. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Penjualan Pulau Panjang yang berlokasi di wilayah pesisir NTB mendapat sorotan tajam dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB Yusron Hadi, menegaskan bahwa penjualan pulau tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Menurut Yusron, berdasarkan regulasi yang berlaku, kepemilikan pulau kecil baik oleh individu maupun lembaga tidak diperbolehkan.

“Secara aturan, kepemilikan pulau kecil oleh perorangan maupun badan hukum dilarang. Maka, penjualan Pulau Panjang bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal,” tegasnya, Senin (23/6) di Mataram.

Yusron juga menambahkan, Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Karena statusnya sebagai kawasan konservasi, aktivitas pemanfaatan Pulau Panjang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu dijual melalui situs luar negeri Private Islands Online itu yang bersifat komersial, seperti budidaya ataupun pembangunan tidak dibenarkan.

“Pulau Panjang adalah kawasan konservasi. Artinya, secara aturan tidak diperkenankan ada aktivitas budidaya atau pemanfaatan komersial lainnya di wilayah itu,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi NTB, kata Yusron, akan menindaklanjuti informasi ini dengan serius. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran jual beli pulau, apalagi yang belum jelas status hukumnya.

“Jika benar terjadi transaksi, ini perlu diselidiki lebih lanjut. Pemerintah akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan penegakan aturan berjalan,” pungkasnya. (Iba)