Komisi I DPRD NTB: Penempatan Pejabat Harus Berbasis Prestasi, Bukan Akomodasi

Anggota Komisi I DPRD NTB Marga Harun. (Iba/Ist)
Anggota Komisi I DPRD NTB Marga Harun. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) resmi disahkan baru-baru ini oleh DPRD NTB.

Kini Pemerintah Provinsi NTB tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mulai melangkah ke tahap implementasi.

Anggota Komisi I DPRD NTB Marga Harun, menegaskan bahwa penempatan pejabat eselon II di lingkup Pemprov harus didasarkan pada kompetensi, kapasitas, serta rekam jejak kepemimpinan yang terbukti. Menurutnya, publik menaruh harapan besar terhadap reformasi birokrasi yang efektif dan pro-rakyat pasca penggabungan sejumlah dinas dalam struktur baru tersebut.

“Perda ini diharapkan menjadi jawaban atas ekspektasi masyarakat. Penempatan pejabat harus berdasarkan prestasi, bukan sekadar formalitas,” ujar Marga usai rapat paripurna DPRD NTB, Rabu (2/7) di Mataram.

Ia menekankan, saat ini adalah momentum bagi kepemimpinan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) untuk mulai mengeksekusi program prioritas, apalagi tahun anggaran sudah memasuki semester kedua.

“Sekarang saatnya take off. Setelah Perda disetujui, Pemprov harus tancap gas kejar target yang belum tercapai,” tegas politisi dari Fraksi PPP itu.

Marga juga menyoroti rendahnya realisasi belanja daerah yang baru mencapai sekitar 35 persen. Ia menyebut capaian tersebut mencerminkan belum optimalnya kinerja perangkat daerah.

Jika sebelumnya keterlambatan dikaitkan dengan menunggu pengesahan Perda SOTK, kata Marga, maka alasan itu sudah tak relevan. Ia bahkan menduga lambannya kinerja disebabkan oleh lemahnya kompetensi SDM di beberapa OPD.

“Kita minta pejabat yang ditempatkan nanti benar-benar sesuai kapasitasnya. Harus mampu menangani persoalan strategis NTB secara profesional,” tutupnya. (Iba)