Detikntbcom – Memasuki bulan Juli 2025, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta di Provinsi Nusa Tenggara Barat berjalan lancar. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Najib, usai melakukan monitoring program tersebut.
“Penyaluran berjalan lancar, bahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga sudah turun melakukan pemantauan,” ujar Najib, Senin (14/7/2025).
Najib menjelaskan, penyaluran dilakukan secara terintegrasi dan melewati proses validasi yang ketat. Data pekerja dari perusahaan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebelum akhirnya disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).
Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank, penyaluran dilakukan melalui kantor pos. “Kantor pos sudah berpengalaman menyalurkan bantuan sosial, jadi kami yakin proses ini tetap aman dan tepat sasaran,” tambahnya.
Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan nilai BSU sebesar Rp 600 ribu, disalurkan satu kali untuk periode Juni–Juli. Program ini menyasar pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan ASN, TNI, atau Polri, dan belum pernah menerima bantuan sosial lainnya.
“Yang penting sesuai syarat. Meskipun dalam satu KK ada lebih dari satu penerima, kalau datanya valid tetap bisa dapat,” pungkas Najib. (Iba)












