Detikntbcom – Tenggara Barat. Bantuan Subsidi Upah (BSU) resmi mulai dicairkan, memberikan angin segar bagi pekerja dengan penghasilan rendah di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyampaikan bahwa pencairan BSU sudah berlangsung melalui PT Pos Indonesia. Data penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
“BSU sudah mulai cair di Kantor Pos. Data penerima ada di BPJS Ketenagakerjaan dan proses pembayarannya dilakukan oleh PT Pos,” ujar Nelly, Sabtu (12/7/2025).
Program ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat serta konsumsi rumah tangga pekerja.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025, dengan beberapa persyaratan utama:
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU).
- Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
- Bukan ASN, TNI, maupun anggota Polri.
Menurut Nelly, BSU menjadi bentuk nyata kepedulian negara terhadap kesejahteraan buruh, dan pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat sepanjang sesuai dengan regulasi.
“Kami mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk menyejahterakan pekerja. BPJS Ketenagakerjaan juga siap memberikan dukungan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur regulasi,” tegasnya.
Dengan BSU ini, diharapkan beban ekonomi para pekerja bisa sedikit teringankan, terutama di tengah dinamika ekonomi nasional saat ini. (Iba)












