Detikntbcom – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indra Jaya Usman (IJU), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025.
Politisi Partai Demokrat tersebut hadir di Gedung Kejati NTB, Jalan Langko, Kota Mataram, pada Kamis (24/7/2025) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Dalam pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus), IJU dicecar 18 pertanyaan seputar alur dan pembahasan dana Pokir.
Usai pemeriksaan, IJU menegaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci ihwal pengelolaan Pokir 2025. Ia berdalih belum menjabat sebagai anggota legislatif saat pembahasan anggaran dilakukan.
“Saya baru dilantik pada September 2024, sementara APBD 2025 ditetapkan pada Agustus 2024. Jadi saya belum menjabat saat itu,” ujarnya kepada wartawan.
Menanggapi isu yang menyebut dirinya bersama beberapa anggota DPRD baru terlibat dalam pembagian dana Pokir, IJU membantah keras. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru mengarah pada permainan politik.
“Saya tidak punya kewenangan dalam pembahasan anggaran karena belum dilantik. Yang mengetahui lebih banyak soal ini adalah pimpinan dewan, termasuk Ketua DPRD,” ujarnya, merujuk pada Baiq Isvie Rupaeda.
Ia pun menepis kabar tentang adanya pembagian uang ratusan juta rupiah di kalangan anggota dewan baru. Menurutnya, tudingan itu sarat muatan politis dan tidak berdasar.
“Selama ini saya memilih diam, tapi sekarang saya tegaskan bahwa semua tuduhan itu tidak benar. Saya yakin ini lebih bernuansa politik daripada persoalan hukum,” pungkas Ketua DPD Partai Demokrat NTB itu.
Sementara itu, pihak Kejati NTB melalui Kasi Penerangan Hukum membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini tim Pidsus memeriksa salah satu anggota DPRD NTB dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi dana Pokir tahun 2025,” singkatnya. (Iba)












