Ratusan Guru PPPK Rohil Suarakan Keadilan ke BKN di Jakarta, Berharap Nuraninya Dibuka

Ilustrasi honorer. (Iba/Ist)
Ilustrasi honorer. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Ketua Persatuan PPPK Guru Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Zulfahmi Siregar, mendatangi Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Kedatangan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang tengah memperjuangkan keadilan atas kebijakan penyesuaian unit kerja guru PPPK.

“Kami, guru-guru PPPK yang terdampak persoalan penempatan unit kerja, mengalami keresahan yang sama. Ada kecemasan serius terkait keberlangsungan hidup yang layak, dan kami berharap ada nurani dari pemerintah,” ujar Zulfahmi.

Ia menjelaskan, kebijakan penempatan kerja yang tidak mempertimbangkan domisili guru dan keluarganya berpotensi menimbulkan beban ekonomi yang berat akibat tingginya biaya hidup dan jarak tempuh yang ekstrem menuju tempat tugas.

Zulfahmi mencontohkan kondisi yang dialaminya bersama keluarga. Ia dan istrinya yang sama-sama berstatus guru PPPK selama ini tinggal dan mengabdi di wilayah Lenggadai. Namun, kebijakan penempatan membuat mereka harus menempuh perjalanan antara tiga hingga lima jam dari rumah ke lokasi tugas.

“Saya ditempatkan di wilayah perbatasan dengan Kota Dumai, sementara istri saya justru terlempar jauh hingga ke perbatasan Sumatera Utara,” ungkapnya.

Menurut Zulfahmi, kondisi serupa dialami ratusan guru PPPK lainnya di Rokan Hilir, dengan berbagai persoalan yang hampir sama. Bahkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko administrasi kinerja serta berdampak pada pencairan tunjangan guru dalam sistem pendataan yang telah berjalan di tingkat daerah.

Ia menambahkan, seluruh pokok persoalan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat permohonan kepada Kepala BKN RI. Dalam surat itu, pihaknya memohon perubahan struktur Unit Organisasi (UNOR) pada sistem E-Kinerja yang berada di bawah kewenangan BKN.

Zulfahmi merinci sejumlah alasan pengajuan permohonan tersebut. Pertama, jika guru dikembalikan ke sekolah asal, mereka berpotensi tidak mendapatkan jam mengajar karena kelebihan jumlah guru. Kedua, Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dapat dicairkan karena jam mengajar tidak terpenuhi. Ketiga, justru terjadi kekurangan guru di sekolah atau unit kerja tempat mereka saat ini bertugas.

Selain itu, alasan lainnya mencakup kebutuhan guru untuk mengikuti domisili suami atau istri dan keluarga, jarak tempuh yang sangat jauh dari tempat tinggal ke sekolah asal, serta adanya rekomendasi pelepasan dari sekolah asal dan rekomendasi penerimaan dari sekolah atau unit kerja saat ini.

Zulfahmi menyampaikan kekhawatirannya apabila tidak ada kepastian kebijakan dari pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi ini dapat berujung pada kekecewaan mendalam hingga memaksa sebagian guru untuk memilih mengundurkan diri.

“Jika tidak ada kebijakan afirmatif, akan ada guru-guru yang menyerah. Kami berharap dipertahankan di sekolah yang layak dan sanggup kami jalani. Kami sudah berulang kali mendatangi berbagai instansi, dan di BKN inilah kami menaruh harapan terakhir,” tutupnya. (Iba)