Detikntbcom – Pakar hukum pidana Efendi Kusnandar menegaskan bahwa persoalan dugaan kesalahan diagnosis dalam pelayanan kesehatan tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan medis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin hak kesehatan warga negara.
Efendi menjelaskan, hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, Pasal 28H mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sedangkan Pasal 34 ayat (3) mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai.
“Persoalan diagnosis tidak bisa dilepaskan dari kewajiban negara. Konstitusi sudah mengamanatkan bahwa negara harus menjamin kesehatan masyarakat dan menyediakan fasilitas kesehatan yang layak. Ketika fasilitas, alat kesehatan maupun dokter spesialis masih terbatas, maka potensi terjadinya perbedaan diagnosis akan semakin besar,” ujar Efendi saat menjadi narasumber dalam dialog publik bertajuk “Diagnosis Berbeda, Nyawa Dipertaruhkan? Bedah Ilmiah Dugaan Ketidaksesuaian Diagnosis pada Pasien Rujukan dari Bima-Dompu ke RSUP NTB” yang digelar Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA) Pulau Lombok di Mataram, Senin (3/8/2026).
Dialog yang menghadirkan Direktur RSUD Provinsi NTB dr. Asrul Sani, Anggota Komisi V DPRD NTB Nadirah Alhabsy, Akademisi Universitas Bima Internasional (UNBIM) Alfisahrin, serta Relawan Kesehatan Kaharuddin Abbad itu, Efendi menilai masih terbatasnya sarana kesehatan di sejumlah daerah, termasuk Pulau Sumbawa, menjadi salah satu penyebab banyak pasien harus dirujuk ke Mataram untuk mendapatkan kepastian diagnosis.
Efendi mencontohkan pengalaman masyarakat yang semula didiagnosis menderita penyakit tertentu di daerah, namun setelah diperiksa di rumah sakit rujukan di Mataram justru memperoleh hasil diagnosis yang berbeda. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya pemerataan fasilitas kesehatan agar masyarakat tidak dirugikan akibat keterbatasan layanan di daerah.
Lebih lanjut, Efendi menegaskan bahwa apabila terjadi kelalaian tenaga kesehatan yang menyebabkan kerugian serius hingga menghilangkan nyawa pasien, maka aspek pidana dapat diterapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kelalaian dalam pelayanan kesehatan dapat memiliki konsekuensi hukum pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena itu, peningkatan kualitas diagnosis harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Selain pembenahan regulasi dan fasilitas, Efendi juga menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan dalam pelayanan kesehatan. Ia mengingatkan agar seluruh pasien memperoleh perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi maupun kedekatan dengan pejabat.
“Jangan sampai pelayanan kesehatan dipengaruhi siapa keluarganya atau siapa yang dikenalnya. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, adil, dan bermutu sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Efendi turut mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat kapasitas rumah sakit di wilayah Bima agar pelayanan kesehatan rujukan dapat semakin optimal dan masyarakat tidak selalu bergantung pada rumah sakit di Mataram.
Ia mengapresiasi kehadiran Direktur RSUD NTB dalam forum diskusi bersama masyarakat sebagai bentuk keterbukaan dalam menerima masukan.
“Forum seperti ini penting untuk membangun solusi. Harapannya pelayanan kesehatan semakin baik, fasilitas terus ditingkatkan, dan masyarakat dari mana pun memperoleh pelayanan yang setara sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya. (Iba)












