DPRD NTB Resmi Setujui Perda Perampingan OPD, Gubernur: Langsung Kita Implementasikan

Suasana rapat paripurna DPRD NTB, Senin 30 Juni 2025. (Iba)
Suasana rapat paripurna DPRD NTB, Senin 30 Juni 2025. (Iba)

Detikntbcom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (30/6), setelah melalui pembahasan intensif antara Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD NTB dan Pemerintah Provinsi NTB.

Juru Bicara Pansus IV DPRD NTB Muhammad Aminurlah, menegaskan restrukturisasi ini merupakan langkah strategis dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien dan adaptif terhadap dinamika serta kompleksitas pelayanan publik.

“Penyederhanaan struktur organisasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola dan menghindari tumpang tindih fungsi antar-perangkat daerah,” jelas Maman saat membacakan pandangan pansus.

Gubernur: Implementasi Dimulai Setelah Disahkan

Menanggapi pengesahan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan implementasi struktur organisasi baru akan segera dimulai usai peraturan disahkan bersama DPRD.

“Selesai dan langsung kita mulai implementasikan, ya,” ujar Gubernur usai mengikuti rapat bersama jajaran legislatif dan eksekutif, Senin (30/6). Ia menegaskan bahwa sejumlah catatan penting dari DPRD, khususnya mengenai potensi beban kerja berlebih akibat perampingan telah menjadi perhatian serius dalam tahap selanjutnya.

“Salah satunya, jangan sampai dengan perampingan ini justru menimbulkan overload dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Ini saya catat dan rekam baik-baik dalam ingatan saya sebagai bahan pertimbangan dalam pengisian jabatan-jabatan tersebut,” tegasnya.

Gubernur juga memastikan bahwa proses pengajuan perubahan struktur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan dilakukan secepatnya. “Pokoknya segera, tidak akan ditunda. Setelah ada persetujuan dari Kemendagri, barulah kita mulai proses pengisian jabatan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengisian jabatan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari posisi-posisi kosong yang tidak terdampak langsung oleh perampingan struktur.

“Setelah itu baru masuk ke tahap pengisian jabatan pada struktur baru hasil perampingan,” pungkas Gubernur Iqbal.

Reformasi Birokrasi Menuju Layanan Publik Berkualitas

Gubernur menutup dengan menegaskan bahwa seluruh proses penataan akan dijalankan secara hati-hati dan berdasarkan prinsip meritokrasi. Tujuannya agar reformasi birokrasi ini dapat benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik di NTB.

Adapun  struktur OPD hasil restrukturisasi tersebut antara lain:

Restrukturisasi mencakup tiga elemen utama, yakni biro, dinas, dan badan. Jumlah biro dikurangi dari sembilan menjadi tujuh, terdiri dari:

  • Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
  • Biro Kesejahteraan Rakyat
  • Biro Hukum
  • Biro Perekonomian dan Kerjasama
  • Biro Pengadaan Barang dan Jasa
  • Biro Organisasi dan Transformasi Digital
  • Biro Umum dan Protokol

Adapun Jumlah dinas juga disederhanakan, dari sebelumnya 24 menjadi 18, antara lain:

  • Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
  • Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil
  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sementara itu, jumlah badan daerah ditata ulang menjadi sembilan unit, termasuk:

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
  • Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)

Sebagai bagian dari efisiensi, jumlah Staf Ahli Gubernur turut dikurangi dari tiga menjadi dua orang. (Iba)