Detikntbcom – Kuasa hukum anggota DPRD NTB Efan Limantika, Apriyadin, SH, membantah tudingan bahwa kliennya mangkir dari panggilan penyidik Polres Dompu dalam kasus tanah yang sedang bergulir dengan pelapor Adnan.
Menurut Apriyadin, hingga saat ini Efan Limantika belum pernah menerima surat panggilan resmi dari penyidik. Surat yang dikirim Polres Dompu ke pimpinan DPRD NTB bukanlah panggilan, melainkan permintaan persetujuan agar kliennya dapat dimintai keterangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Perlu kami luruskan, klien kami tidak pernah mangkir. Faktanya, surat yang ada itu bukan surat panggilan, melainkan permohonan izin kepada pimpinan DPRD NTB sebagaimana mekanisme UU MD3. Jadi tudingan mangkir itu menyesatkan,” tegas Apriyadin di Mataram, Rabu (24/9/2025).
Apriyadin menambahkan, perkara yang dilaporkan oleh seseorang bernama Adnan terkait klaim tanah milik Efan Limantika, sejatinya tidak berdasar. Ia menegaskan, tanah yang dimaksud adalah tanah sah milik Efan, yang diperoleh melalui pembelian langsung dari almarhum M. Saleh Azis melalui istrinya, Jaenab, dan disaksikan oleh anak-anaknya sebagai ahli waris.
“Jadi status tanah itu jelas dan sah menurut hukum, karena transaksi dilakukan dengan pihak yang berhak, yakni ahli waris almarhum M. Saleh Azis. Klien kami memegang bukti yang lengkap,” ujar Apriyadin.
Ia juga mengingatkan publik bahwa dalam tahap penyelidikan, surat yang dilayangkan penyidik biasanya berbentuk undangan klarifikasi dan sifatnya tidak wajib dihadiri. Sedangkan surat panggilan hanya diterbitkan pada tahap penyidikan dan bersifat wajib karena sudah masuk ranah Pro Justitia.
“Klien kami kooperatif dan menghormati proses hukum, tetapi jangan sampai ada upaya menggiring opini publik bahwa beliau mangkir. Itu sama sekali tidak benar,” tutup Apriyadin. (Iba)












