Beda Sikap Polisi Soal Status Hukum Efan Limantika: Polda NTB Sebut Sudah Tersangka, Polres Dompu Bantah

Anggota DPRD NTB Fraksi Golkar Efan Limantika yang diumumkan tersangka oleh Polda NTB. (Iba)
Anggota DPRD NTB Fraksi Golkar Efan Limantika yang diumumkan tersangka oleh Polda NTB. (Iba)

Detikntbcom – Polemik penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan di Kecamatan Hu’u yang menyeret anggota DPRD NTB, Efan Limantika, terus bergulir. Terbaru, pernyataan Polres Dompu justru berbeda dengan keterangan resmi Polda NTB terkait status hukum politisi Golkar tersebut.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, menegaskan bahwa hingga kini penyidik di tingkat Polres belum menetapkan Efan sebagai tersangka. Ia menyebut pihaknya baru saja mengikuti gelar perkara khusus di Polda NTB pada Senin, 8 Desember 2025.

“Masih menunggu rekomendasi tertulis hasil gelar perkara di Polda NTB. Di sini belum ditetapkan tersangka,” kata Masdidin seperti dilansir dari media lokal di NTB, Kamis 11 Desember 2025.

Ia menambahkan, Polres Dompu saat ini masih menunggu keputusan resmi secara administratif dari Polda NTB sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Kami belum mendapatkan rekomendasi hasil gelar secara tertulis. Kami sebenarnya sedang menunggu,” ujarnya.

Polda NTB: Unsur Pasal Sudah Terpenuhi, Dua Alat Bukti Ada

Pernyataan Polres Dompu ini berkebalikan dengan keterangan Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Ia menegaskan bahwa kepolisian telah menetapkan Efan Limantika sebagai tersangka, karena unsur pasal yang disangkakan dinilai telah terpenuhi.

Ditreskrimum, kata Syarif, dalam kasus ini bertindak sebagai pembina fungsi dan memastikan proses penyelidikan hingga penyidikan berjalan profesional.

“Polres Dompu sudah beberapa kali kami undang untuk menangani perkara ini. Yang pertama menentukan naik sidik atau tidak, dan kedua kita fasilitasi gelar perkara,” ujar Syarif, Kamis (11/12/2025).

Dalam gelar perkara tersebut, hadir penyidik Sat Reskrim Polres Dompu, Ditreskrimum Polda NTB, serta unsur pengawas seperti Bidkum, Propam, dan Irwasda. Seluruhnya memberikan saran, pendapat, dan analisis hukum sebelum kesimpulan disampaikan.

“Hasil rekomendasi kemarin, sudah terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. Kalau sudah terpenuhi dan ada dua alat bukti, penyidik bisa menetapkan tersangka,” tegas mantan Kapolres Dompu itu.

Sebelumnya, Ketua HMI Badko Bali Nusra Abdul Halik mengkritik keras pernyataan Dirkrimum Polda NTB Syarid Hidayat mengumumkan penetapan tersangka anggota DPRD NTB Efan Limantika atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Abdul Halik menilai pernyataan Syarif tidak berdasar dan telah melampaui kewenangan Polda NTB. Ia menegaskan, perkara tersebut sejak awal merupakan laporan dari Adnan dan ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Dompu.

Bahkan, Abdul Halik mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Syarif Hidayat, yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat dengan mengeluarkan pernyataan tanpa dasar dan tanpa kewenangan penyidikan.

“Kami mendesak Kapolda memecat Syarif Hidayat dari jabatannya. Pernyataan seperti itu tidak hanya merusak asas penegakan hukum, tetapi juga mencoreng nama institusi kepolisian di mata publik,” tegas Abdul Halik.

Ia menyatakan HMI Badko Bali–Nusra akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar berjalan sesuai prosedur dan tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap wakil rakyat. (Iba)