Dua Tersangka Masuk DPO, Polres Bima Buru Pelaku Penganiayaan Warga Nata

Dua DPO penganiyaan warga Nata yang dikeluarkan Polres Bima tertanggal 6 Mei 2026. (Iba)
Dua DPO penganiyaan warga Nata yang dikeluarkan Polres Bima tertanggal 6 Mei 2026. (Iba)

Detikntbcom — Kepolisian Resor Bima menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga Nata bernama Adnan. Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/06/V/RES.1.6.2026/Reskrim tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Abdul Malik Polres Bima atas nama Kapolres Bima.

Dua tersangka yang kini diburu aparat masing-masing adalah Arif Rahman Hakim alias Agnes dan Heri Supriyanto alias Heri. Keduanya diketahui berdomisili di Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

“Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/42/III/2026/SPKT/Polres Bima/Polda NTB tertanggal 7 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, para tersangka diduga terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban di muka umum,” kata Abdul Malik dikutip dari surat DPO yang diterima media ini, Rabu 6 Mei 2026.

Jerat Hukum Berlapis

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diduga melanggar ketentuan terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta penganiayaan.

Pasal yang disangkakan mencakup tindakan “secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, serta keterlibatan dalam perbuatan penganiayaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Polisi Imbau Masyarakat Kooperatif

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka untuk segera melaporkan kepada aparat terdekat. Langkah ini dinilai penting guna mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan kepastian keadilan bagi korban.

Polres Bima menegaskan akan terus melakukan pengejaran intensif terhadap para tersangka hingga berhasil diamankan. Aparat juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Iba)