Detikntbcom – Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (BPR NTB) Dompu Cabang Soriutu melakukan pemecatan sepihak salah seorang pegawai diduga tanpa standar operational prosedur (SOP).
Menurut korban Misdah melalui pengacaranya Setyaningrum Hastuti Sutrisno menjelaskan, pemecatan itu tanpa melalui proses yang ada seperti surat peringatan (SP) 1, 2 maupun 3, tiba-tiba langsung dilakukan pemecatan oleh direksi tertanggal 3 Juli 2019 dengan nomor 23/KEP.DIR/PD.BPR-NTB-DPO/VII/2019.
“Lantaran Ibu Misdah ini meminjam uang nasabah BPR, tapi seorang pegawai lain bernama Ibu Siti Arafah secara terang-terangan menguras isi tabungannya tanpa sepengetahuan dirinya tidak diproses oleh BPR. Bahkan hingga sekarang Ibu Siti Arafah tersebut masih bekerja sebagai pegawai di BPR, kan aneh ini,” beber Setyaningrum Hastuti Nasution, Senin 27 Mei 2024 di Mataram
Ibu Misdah kata Hastuti, atas pemecatan tersebut langsung mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Dompu, namun oleh dinas setempat mengarahkan untuk melaporkan ke Disnakertrans Provinsi NTB.
Oleh Disnakertrans NTB sebagai mediator merekomendasikan untuk dipekerjakan kembali menjadi pegawai. Namun hingga kini rekomendasi perselisihan hubungan industrial yang diajukan korban tersebut diabaikan pihak BPR NTB Dompu Cabang Soriutu.
Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut kini berencana melaporkan kejanggalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB, karena ia yakin banyak kejanggalan yang ada di perusahaan daerah tersebut. Termasuk di antaranya adalah maladministrasi terhadap pemecatannya.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami berencana melaporkan hal itu ke Ombudsman (ORI) NTB,” bebernya
Pihaknya meminta Ombudsman NTB untuk menyelidiki kemungkinan dugaan maladministrasi pada perusahaan milik daerah tersebut. “Kami yakin, Ombudsman bekerja profesional tanpa tekanan dari kekuatan manapun,” aku Hastuti.
Yang menjadi kejanggalan menurutnya adalah, banyak kejadian serupa oleh sebagian besar pegawai BPR namun hanya kliennya itu yang dipecat secara tidak terhormat. “Klien saya punya bukti semuanya,” ungkapnya.
Bahkan katanya, kliennya itu hanya meminta print out rekening koran yang menjadi haknya diabaikan oleh BPR NTB Dompu Cabang Soriutu, Ningrum yakin jika rekening koran itu bisa diberikan oleh BPR, maka semua kejanggalan itu akan terungkap.
“Saya sangat yakin jika rekening koran itu diberikan kepada klien saya, maka semua kejanggalan itu akan terungkap. Sekali lagi saya minta Ombudsman bertindak dalam hal ini,” pintanya.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut juga sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB. “Kami minta OJK NTB untuk mengaudit keuangan BPR secara menyeluruh. Kami yakin ada kebobrokan di dalam BPR itu,” katanya.
Hingga berita ini dipublis, media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi soal peristiwa tersebut ke BPR setempat. (Iba)