PB HMI Apresiasi Hakim Tipikor Vonis Bebas Tiga Terdakwa “Dana Siluman” DPRD NTB, Minta JPU Hormati Putusan Hakim

Ketua Komisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan PB HMI Abdul Halik saat menyamping sambutan usai melantik pengurus HMI Cabang Mataram, Ranu 22 April 2026. (Iba)
Ketua Komisi Lingkungan Hidup dan Kehutanan PB HMI Abdul Halik saat menyamping sambutan usai melantik pengurus HMI Cabang Mataram, Ranu 22 April 2026. (Iba)

Detikntbcom – Ketua Komisi Lingkungan Hidup Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO), Abdul Halik, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan tiga terdakwa dalam perkara dugaan dana siluman DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketiga terdakwa yang dinyatakan bebas tersebut yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman.

Abdul Halik menyampaikan apresiasi tersebut di Jakarta, Senin (10/8/2026). Menurutnya, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim harus dihormati seluruh pihak karena merupakan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.

“Kami mengapresiasi majelis hakim Tipikor yang telah menjalankan tugasnya secara independen dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Putusan bebas terhadap tiga terdakwa harus kita hormati sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” kata Abdul Halik.

Ia juga memberikan apresiasi kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut karena dinilai telah menjalankan kewenangan yudisial secara adil dan profesional.

Menurut Halik, keberanian hakim dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan merupakan bagian penting dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada ketiga hakim Tipikor yang telah memutus perkara ini secara adil. Hakim tidak boleh berada di bawah tekanan opini publik. Hakim harus berdiri di atas hukum, fakta persidangan, dan keyakinannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Halik selanjutnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan secara matang langkah hukum terhadap putusan tersebut. Ia menyarankan agar JPU tidak mengajukan upaya hukum terhadap vonis bebas apabila langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut dia, perubahan sistem hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus menjadi rujukan utama dalam menentukan langkah hukum setelah adanya putusan bebas.

“Jangan sampai proses hukum terus diperpanjang terhadap orang yang sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan. JPU harus melihat ketentuan KUHAP baru secara utuh dan tidak hanya menggunakan ketentuan yang menguntungkan untuk mengajukan upaya hukum,” tegasnya.

Ia menyoroti Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem hukum acara pidana nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP baru sudah sangat jelas menyebut putusan bebas sebagai salah satu putusan yang tidak dapat diajukan pemeriksaan kasasi. Karena itu, semangat pembentuk undang-undang harus dihormati, yaitu memberikan kepastian hukum terhadap terdakwa yang telah dinyatakan bebas,” katanya.

Halik juga menilai perkembangan praktik peradilan pada 2026 menunjukkan adanya kecenderungan kuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap putusan bebas. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam salah satu perkara pada Juli 2026 menolak permohonan banding Penuntut Umum terhadap putusan bebas dengan pertimbangan bahwa KUHAP baru tidak mengatur secara tegas upaya banding terhadap putusan bebas.

Hal serupa juga tercermin dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 6 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa KUHAP baru tidak mengatur upaya banding terhadap putusan bebas dan menekankan prinsip lex certa serta lex stricta dalam hukum pidana.

“Ini menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap putusan bebas sedang menjadi perhatian serius dalam penerapan KUHAP baru. Karena itu, kami berharap JPU tidak mengambil langkah hukum secara serampangan dan tetap mengedepankan kepastian hukum serta rasa keadilan,” ujar Halik.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari berapa banyak orang yang dapat dijerat pidana, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum menghormati hak seseorang ketika dakwaan tidak terbukti di persidangan.

“Penegakan hukum harus objektif. Kalau memang berdasarkan fakta persidangan unsur dakwaan tidak terbukti, maka putusan bebas adalah konsekuensi hukum yang harus dihormati. Jangan sampai ada persepsi bahwa setiap putusan bebas harus dilawan dengan upaya hukum,” katanya.

Halik berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, sekaligus menjadi pembelajaran bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan opini maupun kepentingan tertentu.

“Yang paling penting sekarang adalah menghormati putusan pengadilan. Kalau ada pihak yang merasa tidak puas, tentu harus melihat koridor hukum yang tersedia. Namun, jangan memaksakan upaya hukum yang justru bertentangan dengan semangat KUHAP baru,” pungkasnya. (Iba)