WALHI NTB Ingatkan Klaim Masyarakat Adat Tak Bisa Instan, Soroti Konflik Lahan dan Investasi

Diskusi publik bertajuk Sorot Kamera yang berkolaborasi dengan BEM FHISIP Universitas Mataram (Unram), Jumat (23/10/2026). Forum tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, tokoh adat, hingga praktisi hukum. (Iba)
Diskusi publik bertajuk Sorot Kamera yang berkolaborasi dengan BEM FHISIP Universitas Mataram (Unram), Jumat (23/10/2026). Forum tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, tokoh adat, hingga praktisi hukum. (Iba)

Detikntbcom — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan bahwa pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak boleh dilakukan secara instan tanpa landasan sejarah, bukti wilayah adat, serta hubungan ekologis yang jelas.

Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, menegaskan pengakuan masyarakat adat harus berlandaskan ketentuan hukum dan melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pengakuan tersebut tidak boleh menjadi alat legitimasi sepihak di tengah konflik agraria dan masuknya investasi.

“Pengakuan MHA tidak boleh dijadikan komoditas instan atau alat legitimasi sepihak di tengah meningkatnya konflik agraria dan masuknya investasi,” tegas Amri.

Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Sorot Kamera yang berkolaborasi dengan BEM FHISIP Universitas Mataram (Unram), Jumat (23/10/2026). Forum tersebut diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, tokoh adat, hingga praktisi hukum.

Diskusi mengangkat dinamika pengakuan masyarakat adat di NTB, termasuk persoalan regulasi, kepastian wilayah, dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Regulasi dan Birokrasi Jadi Tantangan

Akademisi FHISIP Unram, Dr. Fatahullah, S.H., M.H., mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum. Namun, implementasi pengakuan di tingkat daerah masih menghadapi sejumlah kendala.

“Kabupaten Lombok Utara telah menunjukkan progres dengan menerbitkan Perda dan SK pengakuan. Namun, di daerah lain proses ini masih terhambat oleh kepentingan ekonomi serta birokrasi kementerian,” ujar Fatahullah.

Sementara itu, Ketua Majelis Adat Sasak (MAS), Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H., menyoroti pentingnya aturan teknis untuk memastikan perlindungan masyarakat adat berjalan efektif.

Menurutnya, belum tersedianya aturan teknis turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perlindungan Adat berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama di tengah pemekaran wilayah.

“Di tengah posisi strategis dan inklusivitas Suku Sasak, ketiadaan aturan teknis turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perlindungan Adat berpotensi memicu persoalan baru, terutama akibat adanya pemekaran wilayah,” ungkap Lalu Sajim.

Ratusan Komunitas Adat Hadapi Tumpang Tindih Kawasan

Dari perspektif advokasi masyarakat adat, aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB, Lalu Satria Wangsa, menyoroti persoalan pengakuan hutan adat yang hingga kini masih menjadi tantangan bagi sejumlah komunitas.

“Berdasarkan Putusan MK No. 35/2012, hutan adat bukanlah milik negara. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan ratusan komunitas adat di NTB masih menghadapi tumpang tindih kawasan dan hingga kini masih terus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ungkap Lalu Wangsa.

Persoalan tersebut turut memunculkan perdebatan mengenai status hukum sejumlah komunitas lokal, antara lain di Sembalun, Pelampang, hingga komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) di Kabupaten Sumbawa.

Dalam diskusi itu, peserta menyoroti hasil kajian Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang telah diserahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, kajian tersebut menyimpulkan bahwa kelompok CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai Masyarakat Hukum Adat menurut ketentuan perundang-undangan.

Persoalan ini memperlihatkan pentingnya proses pengakuan yang transparan, berbasis bukti, dan membuka ruang bagi pemeriksaan terhadap sejarah, kelembagaan, serta wilayah yang diklaim sebagai wilayah adat.

WALHI Tekankan Bukti Sejarah dan Relasi Ekologis

Menanggapi pertanyaan peserta, Amri menjelaskan bahwa pengakuan MHA harus memenuhi persyaratan formal dan substantif. Di antaranya keberadaan lembaga adat yang masih berfungsi, hukum adat yang dipatuhi, wilayah kelola turun-temurun, serta situs dan pranata adat yang terpelihara.

“Undang-undang di Indonesia mensyaratkan kriteria yang mendasar dan rinci. Eksistensi wilayah, asal-usul luhur, dan penguasaan sumber daya alam tidak muncul secara mendadak, melainkan melalui proses sejarah panjang yang konsistent. Jika tidak memenuhi standar ini, maka wajar jika suatu komunitas tertentu tidak dapat diakui sebagai MHA,” jelas Amri.

Ia juga menekankan bahwa hubungan masyarakat adat dengan lingkungan menjadi bagian penting dalam melihat keberlanjutan tradisi dan sistem pengelolaan sumber daya alam.

Amri mencontohkan tradisi berotting yang disebutnya sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan hutan dan pesisir dari ancaman pembalakan liar.

Menurutnya, praktik semacam itu menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak semata-mata berkaitan dengan klaim atas wilayah, tetapi juga dengan pengetahuan lokal, aturan adat, dan tanggung jawab menjaga lingkungan.

Waspadai Klaim di Tengah Konflik Investasi

Di akhir diskusi, WALHI NTB menyampaikan kekhawatiran terhadap munculnya klaim masyarakat adat yang dinilai baru menguat ketika terjadi konflik lahan atau rencana investasi di suatu wilayah.

“Kami melihat ada klaim yang justru dimotori oleh skema korporasi atau oknum NGO tertentu untuk menguasai suatu wilayah. Hal seperti ini pada akhirnya justru merugikan masyarakat asli tempatan. Fokus utama advokasi MHA harus tetap pada esensi relasi antara masyarakat dan alamnya secara berkelanjutan,” pungkas Amri.

WALHI NTB menegaskan, pengakuan masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai instrumen perlindungan hak komunitas yang memiliki dasar sejarah dan hubungan sosial-ekologis yang dapat dibuktikan, bukan sekadar kepentingan dalam perebutan penguasaan lahan.

Di tengah meningkatnya tekanan investasi dan persoalan agraria, proses pengakuan yang transparan serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di NTB. (Iba)