Muzihir Bantah SK Plt Ketua PPP NTB untuk Akri: Tidak Sah, Saya Siap Mundur Jika Ditandatangani Ketua Umum

Ketua DPW PPP NTB Muzihir saat konferensi pers, Kamis 2 Oktober 2025. (Iba)
Ketua DPW PPP NTB Muzihir saat konferensi pers, Kamis 2 Oktober 2025. (Iba)

Detikntbcom – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muzihir membantah keabsahan surat keputusan (SK) yang disebut menunjuk Mohammad Akri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP NTB untuk menggantikan dirinya. Muzihir menilai SK tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PPP.

Bantahan itu disampaikan Muzihir melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2026), menyusul polemik kepengurusan PPP NTB setelah Mohammad Akri disebut memperoleh SK dari DPP PPP sebagai Plt Ketua DPW PPP NTB.

Muzihir menegaskan, keabsahan keputusan organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi (PO) PPP. Menurut dia, surat keputusan pengangkatan Plt tidak bisa disamakan dengan surat undangan internal yang dapat ditandatangani oleh wakil ketua umum.

“Kalau berupa SK, tidak boleh. Wakil ketua umum berhak menandatangani surat undangan internal partai untuk rapat, tetapi kalau surat keputusan, itu berbeda,” tegas Muzihir.

Ia juga merujuk ketentuan dalam peraturan organisasi PPP yang, menurut penafsirannya, mengatur bahwa apabila Sekretaris Jenderal berhalangan menandatangani surat, Ketua Umum dapat menandatanganinya bersama Wakil Sekretaris Jenderal.

Karena itu, Muzihir mempertanyakan keabsahan SK yang disebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP tersebut.

“Yang benar itu ditandatangani oleh Ketua Umum. Kalau Ketua Umum menandatangani, walaupun Wakil Sekjen atau siapa pun ikut menandatangani, saya siap,” ujarnya.

Siap Mundur Jika SK Ditandatangani Ketua Umum

Muzihir bahkan menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatan Ketua DPW PPP NTB apabila keputusan pemberhentiannya diterbitkan secara sah sesuai mekanisme organisasi.

“Saya siap mundur. Tidak perlu saya dipecat. Kalau yang sah itu ditandatangani oleh Ketua Umum, hari itu juga saya siap,” katanya.

Bantah Mengkhianati Rekonsiliasi

Dalam kesempatan itu, Muzihir juga membantah tudingan bahwa dirinya telah mengkhianati hasil rekonsiliasi di internal PPP. Ia meminta pihak yang melontarkan tudingan tersebut menunjukkan bukti konkret.

“Mana bukti saya mengkhianati? Mana bukti saya mencatat orang? Di mana saya pernah mencatat orang?” ujar Muzihir.

Ia menjelaskan, keputusan terkait penunjukan Plt pada tingkat kepengurusan daerah, menurut dia, berkaitan dengan kebutuhan menjalankan musyawarah cabang (muscab) ketika masa berlaku kepengurusan telah berakhir.

Muzihir mencontohkan penunjukan Plt di Kota Bima. Ia mengklaim langkah tersebut dilakukan untuk melaksanakan muscab setelah masa berlaku surat keputusan kepengurusan berakhir, bukan untuk memberhentikan pihak tertentu secara sepihak.

Menurut dia, proses organisasi tetap harus berjalan sesuai aturan partai dan keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus berwenang.

Singgung Iuran Fraksi dan Surat Peringatan

Muzihir turut menyinggung persoalan internal yang, menurut dia, menjadi latar belakang pemberian sanksi kepada sejumlah kader, termasuk Mohammad Akri.

Ia mengklaim telah melayangkan surat peringatan pertama atau SP-1 sebelum persoalan tersebut berlanjut. Muzihir menyebut dua hal yang dipersoalkan, yakni pengakuan terhadap kepengurusan DPW PPP NTB di bawah kepemimpinannya dan kewajiban membayar iuran fraksi.

“SP satu sudah kita layangkan. Sederhana saja, mengakui kepengurusan saya dan membayar iuran fraksi,” katanya. (Iba)