Fihiruddin resmi ditetapkan tersangka kasus ITE oleh Polda NTB

Dir Logis NTB M Fihiruddin. (Istimewa)

Mataram (Detikntbcom) – Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Logis NTB Fihiruddin kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditreskrimsus Polda NTB).

Penetapan tersangka kepada kader Partai Demokrat ini dilakukan oleh Polda NTB pada, Senin 27 Desember 2022 kemarin atas dugaan kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

gambar Iklan

“Perhari Senin lalu (26/12/2022), Fihiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” beber Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto seperti dilansir dari Tribunnews.com Selasa 27 Desember 2022 di Mataram.

Dikatakan Artanto, penetapan tersangka itu usai penyidik melakukan gelar perkara baru-baru ini.

Sebelumnya, kasus ini mencuat lantaran terlapor Fihiruddin menuduh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB positif menggunakan narkotika jenis sabu saat kunjungan kerja ke luar daerah.

Sehingga dari pernyataannya di group Whatsapp tersebut, pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda melapor ke APH (Kepolisian).

Fihir juga dilaporkan ke Polda NTB, pada Selasa 18 Oktober 2022.

Pelaporan terhadap kader Partai Demokrat itu dengan dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE. (Iba/Ist)