Aktivis IMM dianiaya preman saat menggelar demonstrasi di Bima, pelaku didesak ditangkap

Terlihat seorang OTK diduga preman menendang seorang demonstran yang sedang menggelar orasi di Desa Tente Kecamatan Woha pada, Senin (29/11).

Bima (Detikntbcom) – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Woha (KOP-WOHA) Kabupaten Bima mengalami luka yang cukup serius akibat dianiaya sejumlah orang tidak dikenal (OTK) diduga preman di wilayah Tente Kecamatan Woha saat ingin menyampaikan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bima.

Seorang demonstran bibirnya mengalami luka-luka diduga dihajar preman

“Saat kami bergerak ingin menyampaikan aksi unjuk rasa dari Keli menuju Waduwani, Naru dan saat melewati jembatan Tente, tiba-tiba kami diserang oleh sejumlah pria yang tidak kami kenali dan memukuli kami hingga terluka. Kami juga mendengar kabar bahwa banyak orang tidak dikenal yang akan menghadang kami di depan kantor Bupati Bima. Hingga akhirnya kami pun memutuskan untuk melaporkan perbuatan mereka ini ke pihak Kepolisian,” ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi KOP-WOHA Kabupaten Bima, Azizu Rif’anul Hakli atau yang akrab disapa An ini, Senin (29/11).

gambar Iklan

Rencananya para Aktivis KOP-WOHA ini akan menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Bima dan menyuarakan tuntutan agar Pemerintah Kabupaten Bima dapat memastikan keberpihakannya dalam menata pembangunan pada sejumlah wilayah yang ada di Kecamatan Woha seperti perbaikan jalan utama lintas Desa Keli, Desa Waduwani, Desa Naru dan Desa Risa yang kondisinya menurut mereka berada dalam kondisi rusak parah.

“Selain itu kami juga meminta agar Pemerintah dapat memperhatikan aspek pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) yang kami perhatikan saat sekarang ini tidak teratur dan terabaikan,” ujar kader IMM STIH Muhammadiyah Bima ini.

Mereka berharap pihak Kepolisian dapat segera menindak dan menangkap orang-orang yang menghalangi aksi unjuk rasa dan melakukan tindak penganiayaan terhadap para aktivis ini agar kemerdekaan menyampaikan pendapat ini dapat terjamin keberadaannya sesuai dengan amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.(Iba)

gambar Iklan