Bima (Detikntbcom) – Ruslin Runggu ditetapkan tersangka oleh Polres Bima atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya pada Juni 2021 yang terjadi di Desa Runggu Kabupaten Bima.
Penetapan tersangka tersebut tertanggal 22 Agustus 2022 oleh Polres Kabupaten Bima.
Selain itu, Ruslin juga dijerat kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan sudah dipanggil oleh penyidik Polres Bima pada 5 September 2022.
Namun hingga kini, tersangka Ruslin masih bebas berkeliaran meskipun sudah menyandang status tersangka dengan dua laporan yaitu kauss ITE dan penipuan.
Korban penipuan yaitu Tajudin asal Desa Runggu mendesak Kapolres Bima untuk segera menahan tersangka.
“Saya mendesak Kapolres Bima untuk segera menahan tersangka Ruslin alias Ragos ini. Karena pasca ditetapkan tersangka hingga kini yang bersangkutan masih berkeliaran bebas,” desak korban saat dikonfirmasi pada, Kamis 22 September 2022.
Menurut pengakuan korban, terkait dengan penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara paksa oleh Ruslin alias Ragos atas dirinya sejumlah uang puluhan juta untuk mengurus ijin penjualan eceran (pengecer) pupuk dan gas elpiji. Tajudin berharap pihak kepolisian dengan segera menangkapnya.
“Jauh hari saya sudah ingatkan dia (Ruslin) bahwa ijin itu tidak sembarang diterbitkan oleh siapapun mengingat wilayahnya sudah ada pengecer lain sesuai dengan jumlah RDKK, akan tetapi Ruslin menyatakan ‘apa gunanya kami mendukung dinda atau bupati bima selama ini kalau tidak bisa mengeluarkan ijin tersebut’,” katanya meniru pernyataan tersangka.
Kapolres Bima dikonfirmasi melalui Kasat Reskrimnya Masdidin, belum memberikan respon apapun.
Kapolsek Belo Ilham, sebagai wilayah hukumnya dikonfirmasi mengarahkan ke Kasat Reskrim Polres Bima.
“Tanyakan ke Kasat Reserse aja yah,” katanya singkat. (Iba)