HMI Desak Polres Bima Segera Tangkap Oknum Warga Cenggu Bima Terduga Cabul Anak di Bawah Umur

Ketua Umum HMI Cabang Bima Maulana. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima Maulana mendesak Kapolres Bima untuk segera menangkap oknum warga Desa Cenggu bernama Safrudin (50) diduga kuat melakukan aksi pencabulan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur.

Aksi tersebut dilakukan pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di RT/RW 007/003 Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Adapun terduga pelaku tersebut menurut pengakuan ayah korban bernama Agus, sempat ditahan oleh Polres Bima karena belum cukup bukti maka Safrudin dilepas kembali.

Baca juga: Misteri Dugaan Rudapaksa Anak 8 tahun di Desa Cenggu Bima, Terduga Pelaku Sempat Ditahan

“Saya minta Kapolres dan Kasat Reskrim Bima untuk segera menangkap terduga pelaku itu sesegera mungkin,” desak Maulana kepada Detikntbcom, Kamis 1 Agustus 2024.

Jika terduga pelaku tidak segera ditangkap segera, Pria kelahiran Desa Lido Bima itu akan mengerahkan seluruh armada HMI untuk mendesak Kapolda NTB dan Kapolri meminta segera mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Kabupaten Bima.

“Ini warning buat pak Kapolres dan Kasat Reskrim Bima,” tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan (Rudapaksa) diduga dialami seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) hingga kini masih misteri sejak dilaporkan oleh ibu kandungnya bernama Ica 24 Februari 2024 lalu.

Baca juga: HMI Soroti Kasus Pencabulan Diduga oleh Kades di Bima Belum Terang: Kita Prihatin

Bunga merupakan anak di bawah umur yang diduga direnggut mahkotanya oleh seorang pria berinial SD (50) warga Desa Cenggu Kabupaten Bima pada 23 Februari 2024 pukul 17.00 Wita.

Bunga saat kejadian berumur 8 tahun, SD kelas II di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Bima.

Kepada media ini, ayah tiri Bunga bernama Agus Setiawan menceritakan, bahwa SD ini modusnya mengimingi Bunga dengan uang jajan sebanyak Rp 37.000 kepada korban.

Uang itu kata Agus, untuk menghipnotis Bunga agar tidak memberitahukan kejadian mengerikan itu kepada orang tuannya dan orang lain.

Namun pada malam hari setelah kejadian, Bunga menangis. Kemudian ditanya oleh orang tua tiri korban kenapa menangis?, Bunga menjawab bahwa kemaluannya sakit karena disetubuhi SD.

Atas peristiwa tersebut, orang tuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bima pada 24 Februari 2024 pukul 20.00 Wita.

Laporan tersebut diregister dengan nomor STTLP/166/II/2024/SPKT/Res Bim/NTB tertenggal 2024. Pelapor atas nama Ica Ibu kandung korban.

“Hingga saat ini kasus anak saya itu masih misteri, belum ada pengungkapan apapun oleh polisi,” kata Agus ayah tiri korban kepada media ini beberapa waktu lalu via telfn.

Agus berujar, terduga pelaku sempat ditahan oleh polisi selama 3 bulan namun karena tidak cukup bukti terlapor dilepas kembali.

“Polisi minta ke kami untuk menghadirkan saksi teman bermain korban. Saya yang tidak sekolah ini tidak mengerti soal hukum,” beber Agus menahan tangis.

Pihaknya dengan suara gemetar seolah menahan tangisannya, Agus meminta kepada Kapolres Bima untuk mengusut kasus yang dialami anaknya itu.

“Saya tidak tahu lagi harus bagaimana, semua jalur sudah saya tempuh namun nihil,” bebernya.

Dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Bima Abdu Malik baru-baru ini menjelaskan, kasus tersebut sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Surat tersebut diklaim sudah dikirim ke keluarga korban.

“Sudah dikasi SP2HP di keluarga korban terkait perkembangan kasusnya,” katanya. melalui pesan singkat.

Untuk terlapor sendiri, Malik mengakui pernah menahannya. Malik berkilah terlapor bukan ditahan namun hanya diamankan. “Bukan ditahan tapi diamankan saja. Supaya lebih jelas datang saja ke unit PPA supaya dijelaskan terkait kendala kasusnya,” jelasnya.

Namun belakangan SP2HP yang disebut Kasat Reskrim itu baru terbit pada pada 20 Jui 2024 setelah viral dan dikirim ke keluarga korban. Hingga kini sudah 6 bulan sejak kejadian, kasus tersebut masih misteri, belum ada pelaku yang terungkap.

Kepala Desa Cenggu Syafruddin AR yang dikonfirmasi media ini, Senin 15 Juli 2024 siang belum menjawab panggilan dari media ini. Media ini pun mengirim pesan singkat pada Kades namun belum sampai karena masih centang satu. (Iba)