Terkesan Dipaksakan, Anggota Bapemperda Tolak Penyertaan Modal Jamkrida NTB, Ketua Komisi III: Sudah Ditetapkan

Anggota Bapemperda DPRD NTB Marga Harun. (Iba)
Anggota Bapemperda DPRD NTB Marga Harun. (Iba)

Detikntbcom – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (Bapemperda DPRD NTB) Marga Harun menolak penyertaan modal kepada PT Jamkrida NTB Syariah.

Peraih suara terbanyak di dapil VI Bima Dompu saat Pileg 2024 itu menilai, pembahasan yang dilakukan tersebut disebut terkesan dipaksakan untuk dilanjutkan dan sahkan menjadi Perda.

“Contoh di Bapemperda, tidak ada pembahasan soal Raperda ini, tiba-tiba naik di pimpinan dan dibahas di paripurna dan sudah disahkan. Saya kira ini adalah pelanggaran serius oleh Ketua Bapemperda dan pimpinan DPRD NTB,” tegas Marga kepada media ini, Rabu 15 Januari 2025 di Mataram.

Anggota Komisi I DPRD NTB itu menegaskan, akan melakukan konsolidasi kepada anggota DPRD lain bersama menolak Perda penyertaan modal tersebut.

Pihaknya mendesak Otoritas Jsa Keuangan (OJK) untuk blacklis PT Jamkrida NTB Syariah tersebut untuk menghentikan operasional usahanya. “Saya minta OJK menghentikan operasional usahanya,” pinta Marga.

Ketua Komisi III DPRD NTB membidangi perbankan dan keuangan Sambirang Ahmadi itu menegaskan bahwa perda penyertaan modal kepada PT Jamkrida NTB Syariah dan BPR sudah disahkan dan tidak ada satu pun anggota DPRD yang menolak.

“Kan sudah ditetapkan di paripurna. Gak ada satupun yang nolak,” kata Sambirang duta Dapil V Sumbawa KSB itu.

Lebih jauh pasca ditetapkan perda tersebut,  rombongan komisi III DPRD NTB melakukan kunjungan ke OJK dipimpin Sambirang Ahmadi.

Dalam kunjungan tersebut, Sambirang  melaporkan bahwa ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) kini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 50 Miliar Rupiah.

Hal ini terjadi setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 14 Januari 2025, yang menyebabkan ekuitas perusahaan meningkat dari 39,9 Miliar Rupiah menjadi 57,2 Miliar Rupiah setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Duta PKS itu menyebutkan, atas pencapaian ini, Komisi III meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran dan tidak mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), mengingat Surat Peringatan Kedua (SP2) telah berakhir pada 11 Januari 2025.

“Komisi III DPRD NTB juga meminta agar PT Jamkrida NTB Syariah dan Pemerintah Provinsi NTB sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) segera melakukan RUPS terkait dengan tambahan penyertaan modal tersebut,” katanya, Rabu (15/1/2025), dalam kunjungan ke OJK yang diterima oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Ananda R. Mooy.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Alkhairi dimintai tanggapan belum merespon.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada dua perusahaan daerah, yakni PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB melalui Rapat Paripurna DPRD NTB, Selasa 14 Januari 2025. (Iba)