Detikntbcom – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong eksekutif untuk segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan RPJMD.
“Dan kalau memang memungkinkan ada penyesuaian serta tambahan anggaran baru yang melampaui kondisi sekarang bisa saja dilaksanakan dulu dan nanti ditampung dalam perubahan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB Sambirang Ahmadi, Jum’at 6 Desember di Mataram.
Hal ini , lanjut Sambirang, agar visi misi calon gubernur terpilih bisa menjadi dasar untuk dewan melakukan penganggaran.
“Apalagi kita kan belum mengetok evaluasi APBD 2025,” ujar Legislator Udayana jebolan Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa-Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu.
Sebelumnya, wacana sinkronisasi visi-misi serta program cagub terpilih dalam APBD Perubahan NTB yang diagendakan sekitar Februari-Maret 2025 sebagaimana digulirkan oleh Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir beberapa waktu lalu dianggap tidak selaras dengan ketentuan yang ada.
Sebab, sesuai dengan ketentuan pasal 161 ayat 1 PP 12 tahun 2019 menyatakan dasar melakukan perubahan APBD itu tertuang dalam pasal 160 ayat 1 yang menyatakan pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya.
Pada Pasal 161 ayat 2 juga disebutkan lima alasan melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Yang ketiga, apabila terjadi keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran. “Yang kelima apabila terjadi keadaan darurat atau apabila terjadi keadaan luar biasa. Semua ketentuan itu sudah jelas mengaturnya,” ujarnya.
Dikatakannya, salah satu cara yang harus dilakukan untuk mengakomodir visi-misi dan program calon kepala daerah terpilih adalah Bappeda harus segera menyusun rancangan Perda Perubahan RPJMD sebagai dasar dalam melakukan perubahan APBD 2025 di bulan Juli nanti. Sementara APBD TA 2025 sejak ditetapkan pada 23 Agustus 2024 lalu sampai dengan sekarang belum selesai dievaluasi oleh Kemendagri.
“Padahal dalam ketentuannya, kemendagri diberikan waktu 15 hari untuk melakukan evaluasi. Tapi sampai dengan hari ini, evaluasi itu belum selesai dilakukan oleh Kemendagri,” ujarnya.
Ia pun kemudian menyarankan agar paska pelantikan Cagub dan Cawagub terpilih itu agar lebih mengintensifkan diskusi antara eksekutif dan legislatif dalam balutan coffee morning.
“Jadi harus ada kebersamaan dalam membangun daerah ini agar bisa tercapai apa yang menjadi visi-misi dan program eksekutif itu sendiri,” pungkas Politisi PAN tersebut. (Iba)