Ketua Bapemperda Klaim Penyusunan Perda Penyertaan Modal Jamkrida NTB Syariah Sesuai Mekanisme

Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Alkhairy. (Iba/Ist)
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Alkhairy. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (Bapemperda DPRD NTB) Ali Usman Alkhairy mengklaim penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal untuk PT Jamkrida NTB Syariah dan BPR NTB menjadi Perda sudah sesuai mekanisme di DPRD NTB.

“Saya kira penyusunan Raperda penyertaan modal menjadi Perda itu sudah sesuai mekanisme yang ada. Juga sudah ditetapkan melalui paripurna di DPRD NTB dan tidak ada yang menolak,” kata Ali yang juga Sekretaris Wilayah Partai Gerindra NTB tersebut, Kamis 16 Januari 2025 kemarin.

Baca juga: Terkesan Dipaksakan, Anggota Bapemperda Tolak Penyertaan Modal Jamkrida NTB, Ketua Komisi III: Sudah Ditetapkan

Ali menjelaskan, dikebutnya Perda tersebut karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan surat peringatan terakhir (SP3) terhadap BUMD Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) setelah SP2 berakhir pada 11 Januari 2025. Komisi III yang membidangi hal tersebut meminta waktu kepada OJK untuk menyelesaikan Perda tersebut.

“Maka untuk menyelamatkan BUMD milik kita itu dibuatkan Perda penyertaan modal untuk memenuhi syarat ekuitas PT Jamkrida NTB Syariah. Alhamdulillah dengan Perda tersebut sudah melampaui ketentuan minimum Rp50 miliar,” jelasnya.

Ditegaskannya, penyertaan modal kepada PT Jamkrida NTB Syariah tersebut bukan berbentuk uang, namun berbentuk aset dan bangunan dikonversikan ke dalam nilai uang sebesar Rp 17.336.200.000.

Dijelaskan, dengan tambahan penyertaan modal tersebut, struktur penyertaan modal pemerintah daerah Provinsi NTB pada PT Jamkrida NTB Syariah juga mengalami perubahan. Dari sebelumnya Rp 27 miliar menjadi Rp 44,3 miliar lebih.

“Daerah akan rugi jika PT Jamkrida NTB Syarah itu dihentikan operasionalya oleh OJK. Karena dividen yang dihasilkan oleh dua BUMD itu lumayan per tahun,” katanya.

Menjawab kritikan dari anggota Bapemperda Marga Harun, Ali menjelaskan, anggotanya itu tidak pernah ikut rapat sehingga tidak memahami dinamika yang berkembang saat rapat mengenai Raperda tersebut. “Namun kami menghargai sebuah pendapat dari kawan-kawan,” katanya. (Iba)