Detikntbcom – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal, resmi menunjuk Asisten II Lalu Mohammad Faozal sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB.
Penunjukan ini dilakukan menyusul kekosongan jabatan Sekda setelah Lalu Gita Ariadi menjalani tugas barunya sebagai pejabat fungsional di Kementerian Dalam Negeri.
Penugasan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Iqbal dan mulai berlaku per 25 Juni 2025. Masa jabatan Plh Sekda dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari kerja, hingga 4 Juli 2025, sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat mengenai penetapan Penjabat (Pj) Sekda.
Lalu Mohammad Faozal yang kini menjabat Asisten II Setda NTB sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, kini mengemban tiga peran sekaligus dalam waktu bersamaan. Kondisi ini akan ditinjau kembali untuk penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budi Prayitno, menyampaikan bahwa Gubernur telah mengajukan nama calon Pj Sekda kepada Kementerian Dalam Negeri. Penunjukan Pj Sekda bertujuan menjembatani transisi kepemimpinan hingga ditetapkannya Sekda definitif melalui proses seleksi terbuka.
“Penunjukan Plh ini bersifat sementara. Untuk posisi definitif, akan dilakukan proses sesuai regulasi dan ketentuan dari pemerintah pusat,” ujar Tri Budi.
Dengan ditunjuknya Faozal, Pemerintah Provinsi NTB memastikan roda administrasi pemerintahan tetap berjalan lancar, terutama dalam menghadapi agenda strategis di tengah masa transisi kepemimpinan. (Iba)












