DPRD NTB Bahas Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi, Pemprov Siapkan Penguatan Fiskal Daerah

Wakil Gubernur dan Pimpinan DPRD NTB saat menggelar paripurna. (Iba)
Wakil Gubernur dan Pimpinan DPRD NTB saat menggelar paripurna. (Iba)

Detikntbcom – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Senin (9/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah strategis dan responsif Pemerintah Provinsi NTB dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi, sosial, serta regulasi nasional yang terus berkembang.

“Perubahan ini menjadi bagian dari upaya kita menyesuaikan kebijakan fiskal daerah di tengah tantangan dan peluang yang dihadapi NTB saat ini,” ujar Wagub yang akrab disapa Ummi Dinda saat membacakan penjelasan gubernur.

Ia menegaskan, Pemprov NTB terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor-sektor unggulan seperti pariwisata, pertanian, perikanan, UMKM, dan industri kreatif. Kawasan strategis seperti Mandalika disebut telah menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun demikian, di balik peluang tersebut, pemerintah daerah juga menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi pendapatan daerah, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas layanan publik serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut dijelaskan, hadirnya Undang-Undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi dasar hukum dalam penyusunan serta perubahan regulasi di daerah. Hal ini sekaligus mendorong upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Penyesuaian kebijakan dilakukan melalui restrukturisasi pajak daerah, baik dengan pengurangan maupun penambahan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal. Selain itu, pemerintah daerah juga menambahkan skema opsen pada pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Tidak hanya itu, opsen terhadap mineral bukan logam dan batuan juga diperkenalkan sebagai sumber penerimaan baru. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah.

Wagub menambahkan, kehadiran Raperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 ini menjadi langkah antisipatif sekaligus memberikan landasan yuridis yang kuat dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah ke depan.

“Dengan regulasi yang lebih adaptif, kita berharap pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih optimal, transparan, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan di NTB,” pungkasnya. (Iba)