Uji Kelayakan Calon KPID NTB Ditunda, DPRD Terima Empat Laporan dari Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri. (Iba)
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri. (Iba)

Detikntbcom – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPRD NTB. Namun, agenda yang dijadwalkan pada Senin (19/10/2026) terpaksa ditunda karena salah satu pimpinan DPRD berhalangan hadir.

Ketua Komisi I DPRD NTB mengatakan, penundaan dilakukan karena proses pengambilan keputusan terkait penilaian kelayakan calon anggota KPID harus melibatkan seluruh pimpinan DPRD.

“Sudah saya jadwalkan dan sudah saya panggil. Namun, ada salah satu wakil ketua yang tidak bisa ikut dalam rapat karena ada acara partai. Sehingga kami bermusyawarah untuk menunda,” ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung DPRD NTB, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, jadwal pelaksanaan uji kelayakan akan ditentukan kembali melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD NTB. Meski demikian, Komisi I menargetkan tahapan tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

Menurutnya, tim seleksi telah menyerahkan hasil seleksi calon anggota KPID NTB sekitar dua pekan lalu. Setelah penyerahan tersebut, DPRD memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan uji publik guna menerima masukan masyarakat terhadap para calon.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan uji kelayakan terhadap calon yang sudah dikirimkan oleh tim seleksi,” katanya.

DPRD Terima Empat Laporan Masyarakat

Di tengah proses menuju uji kelayakan, Komisi I DPRD NTB juga menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai rekam jejak beberapa calon anggota KPID. Laporan tersebut di antaranya berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam partai politik dan persoalan pidana.

Ketua Komisi I menyebutkan, terdapat sekitar empat laporan masyarakat yang berkaitan dengan empat orang calon. Seluruh laporan tersebut akan dikaji dengan mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, laporan masyarakat tidak serta-merta menjadi alasan untuk menggugurkan calon dari proses seleksi.

“Kami tidak dalam posisi langsung menggugurkan. Uji kompetensi tetap berjalan. Nanti kalau memang ada aturan yang membuat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, baru bisa kita gugurkan,” tegasnya.

Menurut dia, DPRD harus bersikap normatif dalam menilai setiap calon. Karena itu, persoalan yang dilaporkan masyarakat akan ditelaah berdasarkan aturan yang mengatur persyaratan dan kelayakan calon anggota KPID.

Ia juga menyebutkan adanya pertanyaan mengenai status calon yang dikaitkan dengan partai politik. Persoalan tersebut akan dikaji lebih lanjut, termasuk ketentuan mengenai kemungkinan pengunduran diri dari keanggotaan partai politik sebelum mendaftar.

“Kami akan kaji statutanya seperti apa dan sejauh mana aturannya. Kami belum menyimpulkan, tetapi akan membahasnya bersama. Hasil kajian itu nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sebanyak 21 Calon Masuk Tahapan DPRD

Dalam proses seleksi kali ini, terdapat 21 calon yang akan mengikuti tahapan di DPRD NTB. Jumlah tersebut terdiri atas 16 calon hasil seleksi tim seleksi dan lima calon petahana atau incumbent.

Menurut Ketua Komisi I, lima calon petahana tersebut tidak mengikuti proses seleksi melalui tim seleksi seperti calon lainnya, tetapi berkas administrasinya diserahkan kepada Komisi I untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh 21 calon akan menjadi bagian dari tahapan penilaian DPRD, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan mekanisme yang mengatur seleksi anggota KPID.

Ia menegaskan, Komisi I tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru sebelum seluruh aspek regulasi dan laporan masyarakat dikaji secara menyeluruh.

“Kami akan kembali kepada aturan. Ini persoalan normatif. Kalau memang ada aturan yang menyatakan tidak memenuhi syarat, tentu akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” tandasnya. (Iba)