Detikntbcom – Pengamat Kebijakan Publik Dr. Alfisahrin menilai polemik penghapusan anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai Rp120 miliar tidak bisa hanya dilihat dari perspektif administrasi dan tata kelola anggaran.
Persoalan tersebut juga perlu dibaca dalam konteks relasi politik antara eksekutif dan legislatif, terutama terkait pembagian kewenangan serta prioritas pembangunan daerah.
Alfisahrin menyampaikan pandangan tersebut saat menjadi pembicara dalam dialog publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Bali Nusra di Mataram, Minggu (8/11/2026).
Menurut dia, Pokir merupakan bagian dari instrumen konstitusional anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi. Melalui mekanisme tersebut, aspirasi masyarakat yang dihimpun dalam kegiatan reses dapat diperjuangkan agar masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir ini mata uang sosial bagi anggota DPRD. Untuk apa? Untuk menjawab kebutuhan dasar yang kemudian belum terselesaikan,” kata Alfisahrin.
Ia menjelaskan, Pokir memiliki dimensi politik sekaligus sosial. Anggota DPRD membutuhkan instrumen untuk memastikan aspirasi konstituen tidak berhenti sebagai catatan dalam kegiatan reses, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Karena itu, menurutnya, penghapusan anggaran Pokir dalam jumlah besar berpotensi memengaruhi kemampuan anggota DPRD menjalankan fungsi representasi kepada masyarakat.
Soroti Transparansi Penghapusan Rp120 Miliar
Alfisahrin menilai keputusan menghapus anggaran Pokir yang sebelumnya telah masuk dalam dokumen APBD harus disertai penjelasan terbuka mengenai dasar dan alasan penghapusannya.
Terlebih, polemik tersebut berkaitan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta proses audit oleh Inspektorat NTB.
Ia mengungkapkan sejumlah alasan yang berkembang terkait persoalan Pokir, mulai dari legalitas usulan yang dinilai tidak sesuai dengan postur anggaran, anomali pengusulan, lokasi kegiatan yang tidak jelas atau belum terverifikasi, hingga ketidaksesuaian lokasi program dengan daerah pemilihan anggota DPRD.
Selain itu, terdapat pula persoalan dugaan tumpang tindih program Pokir dengan perencanaan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Kalau Pokir yang kemudian menjadi hak konstitusional anggota DPR lalu tiba-tiba diaudit, berarti ada problem mendasar yang harus terbuka secara transparan di publik,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila terdapat kelemahan dalam legalitas maupun mekanisme pengusulan Pokir, hal tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi masyarakat.
Menurutnya, informasi mengenai alasan penghapusan anggaran tidak boleh hanya beredar secara terbatas di lingkungan birokrasi, sementara publik dan anggota DPRD yang berkepentingan tidak memperoleh penjelasan secara utuh.
Jangan Terjebak Rivalitas Eksekutif dan Legislatif
Lebih jauh, Alfisahrin melihat polemik Pokir berpotensi mencerminkan tarik-menarik kepentingan atau power struggle antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan politik anggaran daerah.
Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi ajang saling menunjukkan integritas maupun upaya menegasikan posisi masing-masing lembaga.
“Persoalan ini sebenarnya bukan hanya soal politik anggaran, tetapi juga soal rivalitas eksekutif dan DPRD untuk menunjukkan pengaruh, kemudian menarik isu ini untuk menunjukkan siapa paling berintegritas,” katanya.
Menurut dia, pembagian peran antara pemerintah daerah dan DPRD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, kedua lembaga semestinya menjalankan kewenangan secara proporsional tanpa saling mengambil alih ataupun menghambat fungsi masing-masing.
Ia juga menyoroti perbedaan antara program yang diperjuangkan melalui Pokir DPRD dengan program pemerintah yang dijalankan melalui birokrasi OPD.
Dalam sejumlah kasus di lapangan, kata dia, program yang diperjuangkan anggota DPRD melalui Pokir dinilai dapat lebih cepat menjawab kebutuhan masyarakat. Sementara itu, program pemerintah terkadang menghadapi proses birokrasi dan persyaratan teknokratis yang panjang.
Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan administrasi, legalitas, dan pengawasan anggaran.
Penghapusan Pokir Dinilai Berdampak pada Fungsi Representasi
Alfisahrin juga mengingatkan bahwa anggaran Pokir memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama kelompok yang terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan di daerah.
Menurut dia, ketika anggaran Pokir dihapus tanpa kejelasan mekanisme penyelesaian, anggota DPRD berpotensi mengalami kesulitan dalam merealisasikan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui reses.
“Kalau ini kemudian tidak ada sampai Rp120 miliar, saya percaya teman-teman di DPR akan kesulitan sekali menjalankan tugas-tugas operasional, menjalankan tugas-tugas representatif di dapil,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena efisiensi anggaran juga memiliki konsekuensi terhadap perputaran ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada belanja pembangunan pemerintah.
Karena itu, menurutnya, persoalan Pokir tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan administratif semata. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap memperoleh ruang dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Minta Inspektorat Buka Hasil Pemeriksaan
Alfisahrin mendorong Inspektorat NTB dan pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai dasar pemeriksaan dan penghapusan anggaran Pokir tersebut.
Ia mempertanyakan apakah persoalan yang muncul disebabkan kelemahan mendasar dalam desain mekanisme Pokir, lemahnya sistem pengawasan, atau ketidaksesuaian antara dokumen pengusulan dengan kondisi riil di lapangan.
“Apakah karena Inspektorat menemukan satu kelemahan mendasar dalam desain Pokir? Ataukah ada kelemahan dalam sistem pengawasan kita sehingga terjadi kesalahan di dalam legalitas pengusulan sampai pada dokumen penyelenggaraan Pokir yang dipandang tidak sesuai dengan lokasi di lapangan,” katanya.
Menurut Alfisahrin, kejelasan tersebut penting agar polemik tidak terus berkembang menjadi prasangka politik yang merugikan kedua lembaga.
Ia menekankan perlunya membangun kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah. Fungsi penganggaran dan pengawasan legislatif harus berjalan beriringan dengan fungsi eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan serta melaksanakan program pembangunan.
“Yang lebih penting ini adalah soal politik bagaimana program pembangunan yang sudah dikelola, yang kemudian sudah disetting oleh anggota DPR melalui Pokir, itu juga harus bisa mendapatkan kepastian untuk dilaksanakan supaya kebutuhan masyarakat bisa dijawab,” ujarnya. (Iba)












