Detikntbcom – Anggota Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Nashib Ikroman, melontarkan kritik terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang dinilai tidak melaksanakan sejumlah program aspirasi masyarakat atau pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, meskipun telah tercantum dan disepakati dalam APBD.
Acip sapaan akrab duta Perindo itu mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan kepada masyarakat saat dirinya turun menemui konstituen dalam agenda reses. Dalam kesempatan itu, ia memilih memberikan penjelasan mengenai kondisi pelaksanaan APBD, khususnya program yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui DPRD.
“Kita memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan bahwa hari ini pemerintah daerah tidak melaksanakan APBD yang sudah ditetapkan. Program yang disalurkan melalui aspirasi DPRD itu sumber usulannya berdasarkan aspirasi masyarakat,” ujar Nashib saat diwawancarai di Mataram, Minggu (8/11/2026).
Menurut dia, penyampaian tersebut sekaligus menjadi bentuk protes atas kebijakan pemerintah daerah yang tidak merealisasikan program-program yang telah masuk dalam dokumen APBD.
Ia mengaku sengaja mendatangi sejumlah lokasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa program yang sebelumnya diperjuangkan melalui DPRD sudah tercatat dalam APBD, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan.
Masyarakat Kecewa, Aspirasi Berasal dari Kebutuhan Riil
Nashib mengungkapkan, tidak terlaksananya program aspirasi tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Sebab, program yang diperjuangkan melalui DPRD merupakan hasil penyerapan langsung terhadap kebutuhan warga di lapangan.
Ia menilai, mekanisme penyerapan aspirasi melalui DPRD justru menjadi salah satu sistem yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat karena usulan berasal dari komunikasi dan dialog langsung dengan konstituen.
“Ya, pasti kecewa. Karena mereka sudah berharap kebutuhannya bisa direalisasikan. Kalau kita realistis, penyerapan aspirasi DPRD itu memang sistem yang benar-benar berasal dari bawah. Bukan berdasarkan estimasi atau perkiraan, tetapi kebutuhan riil masyarakat yang disampaikan langsung,” katanya.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah tidak melaksanakan program yang sudah tercantum dalam APBD tersebut.
Menurut Nashib, hingga saat ini belum ada penjelasan maupun dasar hukum yang jelas mengenai keputusan tidak merealisasikan sejumlah program aspirasi tersebut. “Dalam islam ini disebut dzolim,” katanya.
Tegaskan Bukan Ditunda, tetapi Tidak Dilaksanakan
Politikus tersebut juga menegaskan, kondisi yang terjadi tidak tepat jika disebut sebagai penundaan program. Sebab, hingga memasuki November 2026, belum ada kepastian bahwa program-program tersebut akan dialihkan atau dianggarkan kembali pada tahun berikutnya.
Ia menjelaskan, istilah penundaan semestinya disertai kepastian waktu pelaksanaan. Sementara dalam persoalan ini, belum terdapat jaminan bahwa program yang tidak direalisasikan pada 2026 akan masuk kembali dalam APBD 2027.
“Kalau ditunda, berarti ada kepastian bahwa itu dianggarkan dalam 2027. Ini kan belum ada, belum ada apa pun. Informasi yang paling pasti adalah pemerintah provinsi tidak melaksanakan item APBD yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Nashib menilai, penggunaan istilah penundaan justru berpotensi menimbulkan harapan yang belum tentu dapat dipenuhi masyarakat.
“Ini sudah November. Jadi saya rasa tidak tepat kalau kita katakan ditunda. Bukan ditunda, tetapi tidak dilaksanakan. Itu yang harus ditegaskan,” ujarnya.
Minta Maaf kepada Konstituen, Soroti Kewenangan Eksekutif
Atas kondisi tersebut, Nashib mengaku harus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang sebelumnya telah menitipkan aspirasi melalui dirinya sebagai wakil rakyat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab DPRD dalam memperjuangkan aspirasi telah dilakukan ketika usulan tersebut berhasil masuk dan tercatat dalam dokumen APBD yang disepakati bersama pemerintah daerah.
“Yang kita sampaikan adalah permohonan maaf bahwa apa yang sudah kita perjuangkan dan sudah masuk dalam APBD ternyata tidak dilaksanakan. Sebenarnya tugas kita sudah selesai ketika itu tercatat dalam APBD. Setelah itu, pelaksanaannya menjadi urusan eksekutif,” jelasnya.
Ia menilai, pemerintah daerah semestinya menjalankan seluruh kewajibannya berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku, bukan mengambil keputusan tanpa landasan hukum yang jelas.
Nashib bahkan menyebut kebijakan tidak melaksanakan program yang telah disepakati tersebut mengindikasikan adanya tindakan sewenang-wenang dan melampaui kewenangan.
“Harapan kita sebenarnya normatif saja. Pemerintah bekerja sesuai regulasi yang ada. Jangan menambah-nambah kalau tidak punya dasar hukum. Laksanakan kewajiban, sederhana saja,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat keputusan pejabat administrasi pemerintahan yang tidak didasarkan pada regulasi yang mengikat, hal itu patut dipertanyakan dari sisi kewenangan dan kepatuhan terhadap hukum.
“Kalau ada tindakan seorang pejabat administrasi yang tidak didasari regulasi yang mengikat, berarti itu tindakan sewenang-wenang atau melebihi wewenang. Itu yang saya maksud. Kita minta pemerintah kembali kepada regulasi yang ada,” pungkas Nashib. (Iba)












