Pokir DPRD NTB Dipersoalkan, Acip: Kalau Mau Tangkap Tikus, Jangan Bakar Lumbungnya

Anggota DPRD NTB M. Nashib Ikroman bersmaa penagamat kebijakan publik Dr. Alfisahrin saat menjadi narasumber dalam dialog publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Bali Nusra di Meeno Cafe, Kota Mataram, Minggu (8/11/2026). (Iba)
Anggota DPRD NTB M. Nashib Ikroman bersmaa penagamat kebijakan publik Dr. Alfisahrin saat menjadi narasumber dalam dialog publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Bali Nusra di Meeno Cafe, Kota Mataram, Minggu (8/11/2026). (Iba)

Detikntbcom – Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), M. Nashib Ikroman yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD merupakan instrumen yang sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, ia meminta agar polemik Pokir tidak dibangun berdasarkan istilah atau penilaian yang tidak memiliki kejelasan dasar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Acip saat menjadi narasumber dalam dialog publik yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Bali Nusra di Meeno Cafe, Kota Mataram, Minggu (8/11/2026).

Dialog bertajuk “Pokir DPRD NTB di Bawah Bayang-Bayang Audit: Anomali Sikap Inspektorat, Tarik Menarik Kewenangan dan Masa Depan Pembangunan NTB Tahun 2027” itu membahas polemik penghentian atau evaluasi Pokir DPRD serta batas kewenangan pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Acip menilai, persoalan yang berkembang saat ini bukan sekadar menyangkut Pokir, melainkan berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pengelolaan keuangan dan pembagian kewenangan antara legislatif dan eksekutif.

“Kalau kita berbicara Pokir dan lain sebagainya sesuai tema ini, sebenarnya ini persoalan tata kelola pemerintahan daerah. Ini kan tata kelola keuangannya,” kata Acip.

Pertanyakan Istilah Anomali dalam Polemik Pokir

Acip secara khusus mempertanyakan penggunaan istilah anomali untuk memberikan penilaian terhadap Pokir DPRD. Menurutnya, setiap tindakan dan kebijakan penyelenggara pemerintahan harus memiliki landasan hukum yang jelas, bukan sekadar menggunakan terminologi yang belum memiliki indikator dan ukuran yang terdefinisi dalam regulasi.

Ia mengaku telah lama mempelajari berbagai aturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan, tetapi belum menemukan istilah anomali sebagai dasar hukum untuk menyatakan suatu mekanisme penganggaran daerah salah atau melanggar ketentuan.

“Kalau sesuatu hal yang benar dan salah itu tidak berdasarkan kepada hukum yang berlaku, itu sebenarnya hoaks. Bagaimana kita mau bisa menilai?” ujarnya.

Ia bahkan menantang pihak-pihak yang menggunakan istilah anomali untuk menunjukkan secara spesifik regulasi yang menjadi rujukan.

“Silakan dicek. Nanti kasih tahu saya di pasal mana, di aturan apa, mau Permendagri, surat edaran, atau peraturan menteri lainnya terkait dengan anomali itu,” katanya.

Menurut Acip, penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pemungutan pajak, pengelolaan anggaran hingga pelaksanaan pembangunan, telah diatur melalui perangkat perundang-undangan. Karena itu, penilaian terhadap suatu kebijakan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pokir DPRD Bukan Kewenangan Tunggal Legislatif

Dalam penjelasannya, Acip membedakan kewenangan DPRD dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat dengan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.

Ia menjelaskan, Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian disampaikan melalui mekanisme resmi DPRD, termasuk melalui pembahasan dan paripurna.

Namun, setelah usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah, proses pengelolaan dan penganggarannya menjadi ranah eksekutif.

“Pokir itu sah dan legal. Tugas kami adalah menyerap, kemudian menyampaikan dan memparipurnakan. Setelah sampai di eksekutif, itu bukan lagi kewenangan DPRD. Itu sudah domain eksekutif, pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem perencanaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), anggota DPRD menyampaikan program atau kegiatan berdasarkan aspirasi masyarakat, bukan menetapkan besaran anggaran secara sepihak.

Menurutnya, penentuan besaran anggaran merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Acip menegaskan, gubernur memiliki kewenangan untuk menerima maupun menolak usulan yang disampaikan DPRD. Namun, ketika usulan tersebut telah disepakati dan menjadi bagian dari dokumen perencanaan serta penganggaran daerah, pelaksanaannya harus dilihat berdasarkan tanggung jawab masing-masing pihak.

“Gubernur boleh mengelola seluruh pokok-pokok pikiran yang disampaikan DPRD. Tidak ada masalah kalau mau ditolak. Tetapi ketika sudah diterima dan dijadikan dokumen bersama, itu mengikat kita bersama,” ujarnya.

Soroti Pemeriksaan yang Dinilai Tidak Berimbang

Acip juga mempertanyakan proses pemeriksaan atau reviu terhadap usulan program yang masuk dalam dokumen APBD NTB.

Ia mengaku menemukan persoalan ketika pemeriksaan disebut lebih banyak menyasar usulan yang bersumber dari DPRD, sementara usulan dari sumber lain yang menurutnya juga perlu diperiksa justru tidak mendapatkan perhatian serupa.

Bahkan, ia mengklaim menemukan sejumlah belanja dalam APBD yang tidak tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Yang diperiksa, yang direviu itu hanyalah usulan yang bersumber dari DPRD saja. Usulan yang bersumber dari yang lain tidak diperiksa, padahal tingkat kesalahannya jauh lebih parah,” ungkapnya.

Ia mencontohkan adanya belanja yang menurut penelusurannya tercantum dalam APBD, tetapi tidak ditemukan dalam RKPD. Kondisi tersebut, kata dia, semestinya juga menjadi objek pemeriksaan apabila pemerintah daerah ingin melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola perencanaan dan penganggaran.

Atas dasar itu, Acip menilai polemik Pokir berpotensi berkembang menjadi persoalan politik apabila pemeriksaan tidak dilakukan secara objektif dan menggunakan standar yang sama.

“Kalau memang ada kekeliruan, kalau memang tujuannya mau tangkap tikus, tangkap tikus. Jangan bakar lumbungnya,” tegasnya.

Ingatkan Batas Kewenangan Inspektorat

Lebih lanjut, Acip mengingatkan bahwa Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah juga memiliki batas kewenangan yang harus dipatuhi.

Menurutnya, kewenangan lembaga pengawasan tidak bersifat tanpa batas. Setiap tindakan pemeriksaan harus didasarkan pada aturan yang mengatur objek, mekanisme, serta ruang lingkup pengawasan.

Ia menilai, tindakan aparat negara yang melampaui kewenangannya dapat menimbulkan persoalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Inspektorat juga diikat dengan cara dia mengaudit. Apa yang boleh diaudit, dia sudah diikat. Jadi dia juga diikat mana yang boleh dan mana yang tidak,” katanya.

Acip meminta agar persoalan Pokir tidak dijadikan alasan untuk memberikan stigma secara menyeluruh kepada anggota DPRD. Jika terdapat dugaan penyimpangan, menurutnya, pemeriksaan harus diarahkan kepada pihak dan proses yang memang memiliki persoalan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.

Pemerintah Daerah Diminta Tidak Lepas Tanggung Jawab

Dalam forum tersebut, Acip turut menyinggung respons pemerintah daerah yang menurutnya telah membentuk persepsi publik seolah-olah seluruh persoalan pengelolaan Pokir menjadi tanggung jawab DPRD.

Ia mengaku tidak pernah berkeinginan menjadikan polemik tersebut sebagai konsumsi publik. Namun, ia akhirnya memberikan respons setelah persoalan itu lebih dahulu dilempar ke ruang publik oleh pemerintah daerah dengan narasi yang dinilainya menyudutkan lembaga legislatif.

“Saya tidak ingin forum ini kemudian dianggap sebagai ajang curhat anggota dewan. Karena secara pribadi, saya tidak pernah membuka persoalan ini ke publik. Saya merespons ketika persoalan ini dilempar ke publik oleh pemerintah daerah sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak sedang berupaya memaksakan seluruh usulan aspirasi masyarakat harus diakomodasi pemerintah daerah. Namun, aspirasi yang disampaikan melalui anggota DPRD tetap merupakan aspirasi masyarakat yang secara politik disalurkan melalui wakil rakyat.

Karena itu, penolakan terhadap suatu usulan harus dipahami sebagai bagian dari dinamika perencanaan dan penganggaran, bukan menjadi dasar untuk menggeneralisasi persoalan kepada lembaga DPRD.

Acip pun mengingatkan pentingnya pengawasan yang proporsional agar tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Kalau hal yang sewenang-wenang itu kita biarkan terus, akan semakin banyak tindakan sewenang-wenang lain yang dilakukan pada waktu-waktu berikutnya,” katanya. (Iba)