Bupati Najmul Tanggapi Polemik SWRO: Hormati Proses Hukum, Jangan Berspekulasi

Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar. (Iba/Ist)
Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Polemik proyek Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di PDAM Lombok Utara (KLU) makin panas setelah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka dugaan adanya persekongkolan tender. Desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan ini kian menggema, termasuk dari organisasi sayap politik Tunas Indonesia Raya (TIDAR) NTB.

Namun, Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, akhirnya angkat bicara. Lewat pesan singkat kepada Detikntb.com pada Kamis (25/9/2025), Najmul menegaskan bahwa pihaknya memilih bersikap hati-hati dan berpegang pada fakta hukum.

“Terkait putusan KPPU, itu adalah ranah hukum persaingan usaha. PDAM sebagai BUMD sedang menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan keberatan. Mari kita semua kawal dan hormati proses ini hingga tuntas,” ujarnya.

Najmul menambahkan, pemerintah daerah tidak akan terjebak dalam opini atau spekulasi.

“Mengenai isu atau dugaan lain, kami berpegang pada fakta hukum yang ada saat ini. Kami tidak akan berkomentar berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi,” tegasnya.

Meski kasus SWRO menjadi sorotan publik, Najmul memastikan jalannya pemerintahan tetap normal.

“Yang terpenting, saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat KLU tidak akan terganggu oleh dinamika apapun,” tandasnya.

Sebelumnya, Plt Direktur PDAM Lombok Utara, Raden Wahyu, juga telah mengklarifikasi posisi lembaga yang dipimpinnya. Wahyu menegaskan bahwa putusan KPPU bukan akhir dari segalanya karena PDAM sudah menempuh jalur keberatan di Peradilan Niaga Surabaya.

“Proses hukum masih berjalan. PDAM sedang melakukan upaya hukum keberatan (banding), dan kita hormati mekanisme ini,” jelas Wahyu.

Di sisi lain, TIDAR NTB tetap bersikukuh mendorong Kejati dan Polda NTB membuka penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Ketua OKK TIDAR NTB, Ikhlas Ardy Putra, menilai putusan KPPU bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum. (Iba)