TIDAR NTB Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek SWRO di Lombok Utara

Ketua OKK Tidar NTB Ikhlas Ardi Putra. (Iba/Ist)
Ketua OKK Tidar NTB Ikhlas Ardi Putra. (Iba/Ist)

Mataram – Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Lombok Utara.

Desakan ini muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Putusan Nomor 11/KPPU-L/2024 yang mengungkap adanya indikasi persekongkolan dalam tender proyek strategis tersebut.

Ketua OKK TIDAR NTB, Ikhlas Ardy Putra, menegaskan bahwa temuan KPPU merupakan bukti permulaan yang sangat kuat untuk membuka penyelidikan pidana. Menurutnya, praktik curang dalam tender tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang sistematis.

“Kami mendesak Kejati dan Polda NTB segera bertindak. Putusan KPPU ini jelas menjadi dasar kuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang lebih serius. Ini bukan lagi soal administrasi, melainkan indikasi korupsi yang merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tegas Ikhlas Ardy Putra, Rabu (24/9/2025).

Temuan KPPU: Dugaan Persekongkolan Sistematis

Dalam amar putusannya, KPPU membeberkan sejumlah fakta yang menguatkan dugaan adanya persekongkolan dalam proses tender, di antaranya:

  • Panitia Pengadaan Diduga Dikondisikan
    Terlapor I (PERUMDA Air Minum) dituding sengaja membentuk panitia yang tidak berpengalaman dalam skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), demi mempermudah terjadinya persekongkolan.
  • Evaluasi Kualifikasi Diabaikan
    Panitia terbukti meloloskan Terlapor II (PT Tiara Cipta Nirwana) meski Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diajukan sudah tidak berlaku.
  • Tahapan Tender Dilanggar
    Proses pengadaan melompati tahapan wajib “Penunjukan Langsung”, termasuk negosiasi teknis dan harga, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses tender.
  • Pemenang Diduga Sudah Diatur
    Terlapor II mengajukan penawaran harga pada hari yang sama saat ditetapkan sebagai pemenang. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa hasil tender telah diatur sejak awal.

Ikhlas menilai, praktik semacam itu sangat merugikan masyarakat.

“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini, yang menyangkut kebutuhan air bersih masyarakat, dijalankan dengan cara semacam itu? Panitia dibuat tak berdaya, syarat utama diabaikan, dan pemenang seolah sudah diputuskan sejak awal. Ini jelas patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu, dengan potensi kerugian besar bagi keuangan daerah,” ujarnya.

TIDAR Siap Kawal

Sebagai tindak lanjut, TIDAR NTB menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi NTB serta berkomitmen mengawal proses hukum bersama elemen masyarakat lainnya.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di level putusan KPPU saja. Harus ada proses pidana agar publik percaya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambah Ikhlas.

Catatan Redaksi

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PERUMDA Air Minum Lombok Utara maupun PT Tiara Cipta Nirwana untuk meminta klarifikasi terkait temuan KPPU dan desakan TIDAR NTB tersebut. Begitu pula dengan pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB, yang diminta segera menindaklanjuti temuan ini. (Iba)