Detikntbcom – Anggota Komisi V DPRD NTB yang juga Ketua Fraksi PDIP NTB, Made Slamet, menyoroti persoalan dasar hukum Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi NTB.
Ia menyebut Perda SOTK yang ditetapkan pada 5 Juli 2020 tidak disusun berdasarkan peraturan teknis (pertek) dari Kementerian Dalam Negeri, karena perteknya justru baru keluar pada 11 Oktober.
“Semestinya pertek itu terbit lebih dulu, lalu Perda disusun mengacu pada pertek. Tapi ini terbalik. Perda sudah berjalan lebih dari tiga bulan, baru pertek dari Kemendagri keluar,” ujar Made usai Paripurna, Kamis 20 November 2025.
Made mengingatkan bahwa kondisi ini bukan sekadar administrasi. Gubernur NTB bahkan telah menerima peringatan resmi dari Kemendagri agar berhati-hati dalam penyusunan perangkat daerah. Bila Perda SOTK tidak selaras dengan pertek, ia menegaskan ada potensi Perda tersebut dibatalkan.
“Ini peringatan serius. Kalau tidak sesuai pertek, Perda SOTK bisa dibatalkan. Karena itu saya sampaikan di Paripurna, jangan sampai kita melangkah salah,” tegasnya.
Saat ini DPRD dan Pemprov NTB sedang membahas KUA-PPAS, yang menjadi jabaran dari struktur perangkat daerah. Made menilai pembahasan tersebut berisiko bila Perda SOTK sebagai dasar hukum belum diperbaiki.
“KUA-PPAS ini turunan dari SOTK. Kalau dasar hukumnya tidak clear dan berpotensi dibatalkan, bagaimana dengan keputusan anggaran yang kita sepakati hari ini? Perda harus disesuaikan dulu dengan pertek,” katanya.
Made menegaskan, meskipun tidak ada pertentangan substansial antara Perda dan pertek, tetap saja Perda wajib mengikuti aturan teknis dari pusat. “Prinsipnya jelas, Perda harus mengacu pada pertek Kemendagri,” ujarnya.
Soroti Anggaran Tim Percepatan dan Nasib Honorer 518 Orang
Selain isu SOTK, Made Slamet juga menyinggung aspirasi tenaga honorer kategori 5.18. Ia menilai Pemprov NTB belum menunjukkan komitmen yang cukup terhadap keberlanjutan mereka.
“Teman-teman honorer 518 orang ini merasa diabaikan. Sementara itu, anggaran untuk tim percepatan justru dialokasikan. Kami mempertanyakan efektivitasnya,” ujar Made.
Menurutnya, pembiayaan tim percepatan tidak efisien dan tidak sejalan dengan prinsip prioritas anggaran.
“Dari pandangan kami, anggaran untuk tim percepatan tidak efektif. Justru berpotensi melanggar prinsip efisiensi,” tegasnya. (Iba)












